Selasa, 12 April 2016
kedudukan Pancasila dan Sejarah Lahirnya Pancasila
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahirobbil’alamin, puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “KEDUDUKAN
PANCASILA”.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu syarat
penilaian mata kuliah “PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN” di Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (UNRAM).
Terima kasih kami sampaikan kepada Ibu/Bapak Dosen yang telah
memberikan kesempatan bagi kami untuk mengerjakan tugas ini sehingga kami
mengerti tentang Pancasila.
Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada kita semua
khususnya bagi kami.
Makalah ini memiliki banyak kekurangan sehingga kami mohon untuk kritik dan saran yang
sifatnya membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik.
Terima
Kasih.
Mataram,
5 April 2016
Kelompok 3
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................ 1
Daftar
Isi.................................................................................................................. 2
BAB
I (Pendahuluan).............................................................................................. 3
1.
Latar Belakang............................................................................................. 4
2.
Rumusan Masalah........................................................................................ 5
BAB
II (Pembahasan)............................................................................................. 6
A.
KEDUDUKAN PANCASILA…………………………………………… 6
1.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara......................................................... 6
2.
Pancasila Sebagai Dasar Negara.............................................................. 18
3.
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa................................................... 20
4.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Negara.......................................... 21
5. Pancasila
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia........................... 21
B.
SEJARAH
LAHIRNYA PANCASILA.................................................... 23
C.
RUMUSAN
PANCASILA........................................................................ 35
1. Nilai-Nilai
yang Terkandung dalam Lima Sila........................................ 36
D.
PENGAMALAN NILAI-NILAI PANCASILA....................................... 64
1.
Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam
Kehidupan Sehari-hari............ 67
a.
Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam
Kehidupan Masyarakat...... 67
b.
Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam
Kehidupan Sekolah............ 68
c. Pengamalan
Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Keluarga.......... 69
E.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA.................................. 70
1.
Arti Ideologi Terbuka.............................................................................. 70
2.
Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi................................................ 70
3. Sifat
Ideologi Terbuka............................................................................ 71
BAB
III (Penutup)…………………………………………………….................. 73
1.
Kesimpulan.................................................................................................. 73
Daftar
Pustaka......................................................................................................... 78
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
indonesia sebagai negara yang mempunyai
dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki
sebuah arti penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin
berdiri kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup
berbangsa dan bernegara.Tidak terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin
berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat
pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba modern
ini, makna pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sedikit
dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan
tekhnologi yang sangat canggih. Padahal sejarah perumusan Pancasila melalui
proses yang sangat panjang dan rumit. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak
bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat
atau dipindah. Bagi bangsa Indonesia, pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa
Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan hidup
sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermatabat dan
berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai
ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan
karakteristik Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengetahuan ideologi mempunyai arti
tentang gagasan-gagasan. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat
gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang
dianggap baik. Ciri-ciri ideologi pancasila merupakan ideologi yang membedakan
dengan ideologi yang lainnya. Ciri-ciri tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang
Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai
pencipta dunia dengan segala isinya.Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat
manusia, suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa,
keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara
berdasarkan atas sistem demokrasi. Makalah ini juga dapat dijadikan bekal
keterampilan agar dapat menganalisis dan bersikap kristis terhadap para
petinggi negara yang menyimpang dari Ideologi bangsa dan negara Indonesia.
2.
RUMUSAN MASALAH
a.
Apa saja
kedudukan Pancasila bagi Negara ?
b.
Bagaimana
Sejarah lahirnya Pancasila ?
c.
Bagaimana
mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ?
d.
Kenapa pancasila
dikatakan sebagai Ideologi terbuka ?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
KEDUDUKAN
PANCASILA
1.
PANCASILA
SEBGAI IDEOLOGI NEGARA
a. Pengertian Ideologi
Kata
"ideologi' disusun dengan dua kata, yang pertama ideo yang
mempunyai arti cita-cita dan kata yang kedua adalah logos yang
mempunyai arti ilmu, pengetahuan, dan paham.
Secara
sederhana, idiologi berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran
sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas,
istilah ideologi di pergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai
dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau di junjung tinggi pedoman normatif.
Dalam artian ini, ideologi di sebut terbuka. Dalam arti sempit, ideolgi adalah
gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang
menentukan dengan mutlak bagaiman manusia harus hidup dan bertindak. Artian ini
disebut ideologi tertutup. Kata ideologi sering juga dijumpai untuk pengertian
memutlakkan gagasan tertentu, sifatnya tertutup, dimana teori-teori bersifat
berpura-pura dengan kebenaran tertentu tetapi menyembunyikan kepentingan
kekuasaan tertentu yang bertentangan dengan teorinya. Dalam hal ini, ideologi
diasosiasikan kepada hal yang bersifat negatif.
Ideologi
juga diartikan sebagai ajaran, doktrin, teori, atau ilmu yang diyakini
kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya
dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (bahan penataran BP-7 pusat, 1993). Suatu pandangan
hidup akan meningkat menjadi suatu falsafah hidup, apabila telah mendapat
landasan berfikir maupun motivasi yang jelas, sedangkan kristalisasinya
kemudian membentuk suatu ideologi. Keterikatan ideologi dengan pandangan hidup
akan membedakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa lain.
Dalam
praktik orang menganut dan mempertahankan ideologi sebagai cita-cita, karena
ideologi merumuskan cita-cita hidup. Oleh karena itu, menurut Gunawan Setiardja
(1993), ideologi dapat dirumuskan sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia
dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. Ideologi
berada satu tungkat lebih rendah dari filsafat. Berbeda dengan filsafat yang
digerakkan oleh kecintaan kepada kebenaran dan sering tanpa pamrih apapun juga,
maka ideologi di gerakkan oleh tekad untuk mengubah keadaan yang diinginkan.
Dalam ideologi sudah ada suatu komitmen, sudah terkandung wawasan masa depan
yang dikehendaki dan hendak diwujudkan dalam kenyataan.
Jika
filsafat merupakan kegemaran sebagaian kecil orang saja, karena memang tidak
semua orang mempunyai kecendrungan pribadi mencari kebenaran tertinggi itu,
maka ideologi diminati oleh lebih banyak manusia. Menurut Edward Shils, lihat
BP-7 Pusat, 1991: 382-384), salah seorang pakar mengenai ideologi, jika manusia
sudah mencapai taraf perkembangan intelektual tertentu, maka kecendrungan
menyusun ideologi ini merupakan suatu ciri dasar kemanusiaan. Manusia sebagai
makhluk berfikir akan selalu semakin cerdas dan semakin terdidik sebagai warga
masyarakat, dan semakin meningkat kebutuhannya akan wawasan ideologi. Oleh
karena itu, ideologi merupakan wawasan yang hendak diwijudkan, maka ideologi
selalu berkonotasi politik. Ideologi hampir selalu bersumber dari nilai-nilai
filsafat yang mendahuluinya dan menghubungkannya dengan politik yang menangani
dunia nyata yang hendak diubah. Politik, yang juga bisa diterjemahkan sebagai
kebijakan, menyangkut asas serta dasar bagaimana mewujudkan ideologi itu
kedalam kenyataan, khususnya dengan membangun kekuatan yang diperlukan serta
untuk mempergunakan kekuatan itu untuk mencapai tujuan.
Dewasa ini
ideologi telah menjadi suatu pengertian yang kompleks. Perkembangan akhir-akhir
ini menunjukkan terjadinya pembedaan yang makin jelas antara ideologi,
filsafat, ilmu dan teologi. Ideologi dipandang sebagai pemikiran yang timbul
karena pertimabangn kepentiangan. Didalam ideologi orang tidak mempermasalahkan
nilai internalnya. Ideologi dipandang sebagai belief sistem, sedangkan ilmu filsafat, ataupun teologi merupakan
pemikiran yang bersifat reflektif, kritis, dan sistematik, dimana pertimbangan
utamanya adalah kebenaran pemikiran. Karena perbedaan itu ideologi disebut
sebagai suatu sistem pemikiran yang sifatnya tertutup (Pranarka, 1985: 372)
Dalam
perkembangan itu ideologi mempunyai arti berbeda, pertama, ideologi diartikan
sebagai weltanschuung,yaitu
pengetahuan yang mengandung pemikiran-pemikiran besar, cita-cita besar,
mengenai sejarah, manusia, masyarakat, negara (science of ideas) . dalam pengertian ini kerap kali ideologi
disamakan artinya dengan ajaran filsafat. Kedua, ideologi diartikan sebagai
pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran internal dan kenyataan empiris,
ditujukan dan tumbuh berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu dan karena
itu ideologi cenderung menjadi bersifat tertutup. Ketiga, ideologi diartikan
sebagai suatu believe system dan
karena itu berbeda dengan ilmu, filsafat, ataupun teologi yang secara formal
merupakan suatu knowledge system (bersifat
reflektif, sistematis, kritis).
b.
Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Ideologi
adalah istilah yang sejak lama telah dipakai dan menunjukkan beberapa arti.
Menurut Destutt de Tracy pada tahun 1796, semua arti itu memakai istilah
idelogi dengan dengan pengertian science
of ideas, yaitu suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan
instutusional dalam masyarakat prancis. Namun, Napoleon mencemooh sebagai
hayalan semata yang tidak akan menemui kenyataan riil. Namun demikian, ideologi
mempunyai arti orientasi yang menempatkan seseorang dalam lingkungan ilmiah dan
sosial. Dalam orientasi ini ideologi mempunyai pandangan tentang alam,
masyarakat, manusia dan segala realitas yang dijumpai serta dialami semasa
hidupnya.
Terdapat
empat tipe ideologi (BP-7 Pusat, 1991: 384) yaitu sebagai berikut :
a. Ideologi
konservatif, yaitu ideologi yang memlihara keadaan yang ada (status quo),
setidak-tidaknya secara umum, walaupun membuka kemungkinan perbaikan dalam
hal-hal teknis.
b. Kontra
Ideologi, yaitu melegitimasikan penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai
yang sesuai dan malah dianggap baik.
c. Ideologi
reformis, yaitu berkehendak untuk mengubah keadaan.
d. Ideologi
revolusioner, yaitu ideologi yang bertujuan mengubah seluruh sistem nilai
masyarakat itu.
Suatu
ideologi yang sama, dalam perjalanan hidup yang cukup panjang, biasa berubah
tipe. Ideologi komunis yang pernah bersifat revolusioner sebelum berkuasa,
menjadi sangat konservatif setelah para pendukungnya berkuasa. Dalam perjalanan
sejarah, pancasila merupakan ideologi yang mengandung sifat reformis dan
revolusioner.
Kita mengenal berbagai istilah
ideologi, seperti ideologi negara, ideologi bangsa dan ideologi nasional.
Ideologi negara khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan
negara. Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi negara dan ideologi yang
berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa indonesia, ideologi
nasionalnya tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Ideologi nasional bangsa indonesia
tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan,
yaitu yang sangat sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk
mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (bahan
penataran. BP-7 Pusat, 1993).
Dalam alinea pertama pembukaan UUD
1945, terkandung motivasi, dasar dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah
hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan). Alinea kedua menagndung cita-cita bangsa indonesia (negara
merdeka, nersatu, berdaulat, adil, dan makmur). Alinea ketiga memuat petunjuk
atau tekad pelaksanaannya (menyatakan kemerdekaan atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa). Alinea keempat memuattugas negara / tujuan nasional, penyusunan
undang-undang dasar, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar
negara pancasila.
Pembukaan UUD 1945 yang mengandung
pokok-pokok pikiran yang dijiwai pancasila, dijabarkan lebih lanjut dalam
pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Dengan kata lain, pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu tidak lain adalah pancasila, yang kemudian
dijabarkan dalam pasal-pasal dari batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi
persyaratan sebagai ideologi yang memuat ajaran doktrin, teori dan / atau ilmu
tentang cita-cita (ide) bangsa indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun
secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya (BP-7 Pusat, 1993)
Pancasila sebagai ideologi nasional,
dapat diartikan sebagai pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita
mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hukum, dan negara indonesia, yang bersumber
dari kebudayaan indonesia.
c. Makna Ideologi Bagi Bangsa Dan Negara
Makna ideologi pancasila adalah
sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa indonesia
yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara (poespowardojo,1991:46)
Menurut Oesman dan Alfian (1991: 6),
bahwa bagi suatu bangsa dan negara ideologi adalah wawasan, pandangan hidup
atau falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu ideologi mereka
menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi satu
bangsa dan mendirikan . sejalan dengan itu ideologi adalah landasan dan
sekaligus tujuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mereka
dengan berbagai dimensinya. Sebagai ideologi nasional pancasila mengandung
sifat itu.
Pancasila dinyatakan sebagai negara
republik indonesia dengan tujuan bahwa segala sesuatu dalam bidang pemerintahan
ataupun semua yang berhubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam
titik tolaknya, dibatasi dalam gerak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam
mencapai tujuannya dengan pancsila (Bakry (1985: 42)
Menurut
poespowardojo (1991 : 48) ideologi mempunyai beberapa fungsi yakni sebagai
berikut:
a. Struktur
kognitif, ialah keseluruahan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk
memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya
b. Orientasi
besar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan
dalam kehidupan manusia.
c. Norma-norma
yang menjadi pedoman dan pandanagan hidup seseorang untuk melangkah dan
bertindak.
d. Bekal dan
jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e. Kekuatan
yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan
mencapai tujuan.
f. Pendidikan
bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, mengahyati serta memolakan
tingkahlakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di
dalamnya
poespowardojo
(1991 : 51) lebih lanjut menguraikan bahwa pancasila sebagai ideologi memmiliki
3 fungsi:
1) Pancasila sebagai ideologi persatuan
Bangsa indonesia merupakan bangsa yang heterogen,
serba kemajemukan, teriri dari berbagai suku bangsa. Masyarakat indonesia
mempuanyai multi etnis, multi religius dan multi ideologis. Peranan pancasila
yang menonjol sejak permulaan penyelenggaraan negara republik indonesia menjadi
bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri sendiri.
Berdasarkan
situasi negara yang demikian, maka maslah pokok yang pertama-tama harus diatasi
pada masa awal kemerdekaan adalah bagaiman menggalang persatuan dan kekuatan
bangsa yang sangat dubutuhkan untuk mengawali penyelenggaraan negara. Dengan
perkataan lain Nation and Character Building merupakan prasyarat dan tugas
utama yang harus dilaksanakan. Dalam konteks inilah pancasila dipersikan
sebagai ideologi persatuan. Pancasila diharapkan mampu memberikan jaminan akan
terwujudnya misi politik itu karena merupakan hasil rujukan nasional, dimana
masing-masing kekuatan sosial masyarakat terikat dan merasa bertanggung jawab
atas masa depan bangsa dan negaranya. Dengan demikian pancasila berfungsi pula
sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan
politik diantara golongan dan kekuatan politik, maupun dalam memagari seluruh
unsur dan kekuatan politik untuk bermain di dalam lapangan yang disediakan oleh
pancasila dan tidak melanggar dengan keluar pagar (poespowardojo , 1991 : 52).
2) Pancasila sebagai ideologi pembangunan
Dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, pancasila semakin jelas didasari sebagai etika sosial yang mampu
memberikan kaidah-kaidah penting bagi pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Pancasila
bukan saja berfungsi sebagai pagar atau wasit dalam percaturan politik,
melainkan memberikan orientasi dalam pembangunan, wawasan ke depan dengan konsep-konsep
yang secara substansial dieksplitasikan dari nilai-nilai dasar dari lima sila.
Manurut husodo
(2006:16) keberhasilan pancasila sebagai suatu ideologi, akan diukur dari
terwujudnya kemajuan yang pesat, kesejaharaan yang tinggi, dan persatuan yang mantap
dari seluruh rakyat indonesia. Negara kita yang belum mampu meningkatkan
kualitas hidup rakyat, telah pula menjadi penyebab merosotnya kepercayaan
sebagian masyarakat pada ideologi negara pancasila. Karena di waktu yang lalu,
pancasila melalui penataran P4 juga dianggap telah digunakan untuk melestarikan
kekuasaan, maka runtuhnya kekuasaann telah pula menurunkan kepercayaan sebagian
masyarakat pada pancasila
3) Pancasila sebagai ideologi terbuka
Untuk
menjawab tantangan bangsa indonesia yang semakin kompleks, maka pancasila perlu
trampil sebagai ideologi terbuka, karena ketertutupan hanya membawa kepada
kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila,
tetapi mengeksplitasikan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan
yang lebih tajam untuk memcahkan masalah-masalah baru.
Menurut
Alfian (1991, 192) kekuatan suatu ideologi tergantung pada kualitas tiga
dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu sendiri, yakni :
a)
Dimensi realitas, bahwa nilai-nilai dasar tergantung di
dalam ideologi tersebut secara riil berakar dalam hidup dan/hidup dalam
masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber
dari budaya dan pengalaman sejarahnya (menjadi volkgeist/jiwa bangsa).
b)
Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi
yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai
kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui
pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
c)
Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu
kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan
perkembangan masyarakatnya Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses
perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang
tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu
berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu
yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai
perkembangan zaman.
d. Macam – macam ideologi
1. Liberalisme
Liberalisme dari kata liberalis (kata
latin) yang merupakan kata turunan dari liber yang berarti bebas, merdeka, tak
terikat, tak tergantung. Ideologi ini mementingkan kebebasan perseorangan, ia
terpantul dalam aspek segala kehidupan. Berbangkal tolak dari anggapan bahwa
kebahagiaan perseorangan dapat pula terwujud menjadi kebahagiaan masyarakat,
tidaklah mengherankan kemudian paham ini berkembang atau bervariasi menjadi
pragmatisme, yang berguna bagi perseorangan adalah baik. Seseorang mengejar apa
yang dianggapnya terbaik yang barangkali akibatnya akan merugikan orang lain
(Darmodiharjo,1984,58)
Liberalis
merupakan paham atau ajaran yang mengagungkan kebebasan individu. Dalam ajaran
liberalisme manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas, pribadi
yang utuh dan lengkap serta terlepas dari manusia lainnya sehingga keberadaan
individu lebih penting dari masyarakat. Dan fungsi Negara adalah untuk menjaga
supaya kebebasan individu terjamin dalam mengejar tujuan – tujuan pribadinya,
untuk masalah kenyakinan atau agama pada Negara liberalisme menganut paham
sekuler.
Beberapa
pokok pemikiran yang terkandung di dalam konsep liberalisme,adalah (1) inti
pemikiran kebebasan individu (2) perkembangannya, berkembang sebagai respons
terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter
yang disertai dengan membatasan ketat melalui berbagai undang – undang dan
peraturan terhadap warga negara, (3) landasan pemikirannya adalah bahwa manusia
pada hakikatnya adalah baik dan berbudi pekerti, tanpa harus diadakan pola –
pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadap (4) system
pemerintahan harus demokrasi.
2. Komunisme
Ideologi
komunis menurut darmodhaja (1984: 65-67)memiliki beberapa ciri khusus, seperti:
a.
Ateisme, artinya penganut ini tidak
percaya adanya tuhan dalam arti bahwa kehidupan manusia berdasarkan atau suatu
evolusi. Kehidupan ini ditentukan oleh hukum – hukum kehidupan tertentu. Agama
dimusuhi,agama di anggap sebagai penghalang kemajuan. Agama memeliha kekolotan.
Bahkan para pengikutnya diperkenankan atau dianjurkan untuk bersikap anti agama
b.
Dogmatism, tidak mempercayai pikiran
orang lain,artinya ajaran – ajaran yang baku berdasarkan atas pikiran
Marx-Engels harus diterima begitu saja.
c.
Otoritas, pelaksanaan politik
berdasarkan kekerasan,
d.
Pengkhiatan terhadap HAM, tidak mengakui
adanya hak – hak asasi manusia, hanya partai yang mempunyai hak.
e.
Dictator, kekuasaan pemerintahan
dipegang oleh partai komunis, golongan lain dilenyapkan.
f. Interpretasi ekonomi, system ekonomi diatur
secara sentralistik,artinya pengaturan dan penguasaan ekonomi diatur oleh
pusat. Negara mengambil alih semua kekuasaan dan pengaturan ekonomi.
Gelombang
komunisme abad kedua puluh ini, tidak bisa dilepaskan dari kehadiran partai
Bolshevik di Rusia. Gerakan – gerakan komunisme international yang tumbuh
sampai sekarang boleh dikatakan merupakan perkembangan dari partai Bolshevik
yang didirikan oleh lenin. Beberapa hal yang terkait dengan komunis sepeti (1)
inti pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas – kelas di masyarakat,
sehingga negara hanya sasaran antara: (2) landasan pemikiran meliputi (a)
penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas ataupun tidak, (b)
analisa yang cendrung negative terhadap situasi dan kondisi yang ada, (c)
berisi resep berbaikan untuk masa depan, (d) rencana – rencana tidakan jangka
pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan – tujuan yang berbeda – beda, (3)
system pemerintahan (hanya) otoriter/totaliter/dictator.
3. Fasisme
Fasisme merupakan sebuah ideology yang
berusaha menghidupkan kembali kehidupan social, ekonomi, dan budaya dari negara
dengan berladasan pada asas nasionalisme yang tinggi, dengan ciri – ciri (1)
tidak setuju dengan kemapanan yang anti perubahan (konservatisme), (2) selalu
mengangkat kembali kenangan kejayaan masa lalu, (3) selalu muncul ketika Negara
mengalami krisis.
Berdasarkan
pendapat Darmodiharjo (1984:75) fasisme yang berkembang di jerman menjadi
Naziisme, memiliki beberapa ciri khas, antara lain:
a. Rasialisme,
pengikut idelogi ini tidak bebas berfikir terhadap ideology itu sendiri. Semua
orang harus tunduk pada pikiran yang telah ditetapkan oleh ideologi. Dogma yang
diletakan oleh pelaksanaan ideologi, baik di Jerman maupun di Italia harus diikuti
dengan patuh tanpa kritik dari mana pun datangnya.
b. Diktator,
ajaran ini dogmatis, kritik dianggap suatu kejahatan. Perlawan terhadap ajaran
dan kekuasaan pemerintah dimusnahkan dengan cara kekerasaan. Cara – cara
demogratis tidak dikenal. Pemerintah dilakukan oleh sekelompok kecil orang.
Pemerintahan dikuasai oleh partai penguasa dengan kekuasaan yang bebas sekali.
c.
Imperialisme, atas dasar ideology mereka
melakukan pengusaan atas bangsa lain. Akibatnya imperialisme adalah suatu
akibat logis dari paham yang rasialistis itu.
Semboyan
fasisme, adalah “Crediere, Obediere, Combattere (yakinlah, tunduklah,
berjuanglah). Berkembang di Italia, antara tahun 1992-1943. Setala Benito Musolini terbunuh tahun 1943, fasisme
di italia berakhir. Demikian pula Nazisme di Jerman. Namun, sebagai suatu
bentuk ideology, fasisme tetap ada. Fasisme banyak kemiripan dengan teori
pemikiran Machiavelistis dari Niccolo Machiavelli, yang menegaskan bahwa negara
dan pemerintahan perlu bertindak keras agar “ditakuti” oleh rakyat. Fasisme di
Italia (= Nazisme di Jerman), sebagai system pemerintahan otoriter dictator
memang berhasil menyelamatkan Italia pada masa itu (1922-1943) dari anarkisme
dan komunisme. Walaupun begitu, kenyataannya adalah, bahwa fasisme telah
menginjak –injak demokrasi dan hak asasi. Beberapa ciri fasisme adalah (1) inti
pemikiran: negara diperlukan untuk mengatur masyarakat, (2) fislafatL: rakyat
diperintah dengan cara membuat mereka takut dan dengan demikian patuh pada
pemerintah. Lalu pemerintah yang mengatur segalanya mengenai apa yang
diperlukan dana pa yang tidak di perlukan oleh rakyat, (3) landasan pemikiran:
suatu bangsa perlu mempunyai pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya
atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungannya dengan bangsa – bangsa
lain. Oleh karena itu, kekuasaan negara perlu di pegang koalisis sipil dengan
militer yaitu partai yang berkuasa (fasis di Italia, Nazi jerman, peronista di
Argentina) bersama – sama pihak angkatan bersenjata, (4) system pemerintahan
(harus): otoriter.
4. Marxisme
Marxisme,
dalam batas – batas tertentu bisa dipandang sebagai jembatan antara revolusi
Prancis dan revolusi Proletar Rusia tahun 1917. Untuk memahami Marxisme sebagai
satu ajaran filsafat dan doktrin revolusioner, serta kaitannya dengan gerakan
komunisme di Uni Soviet maupun dibagian dunia lainnya, barangkali perlu
mengetahui terlebih dahulu kerangka histories Marxisme itu sendiri.
Marxisme, tidakbisa lepas dari nama – nama
tokoh seperti Karl Marxn (1818-1883) dan Friedrich Engels (1820-1895). Kedua
tokoh inilah yang mulai mengembangkan akar – akar komunisme dalam pengertiannya
yang sekarang ini. Transisi dari kondisi masyarakat agraris ke arah
industrialisasi menjadi landasa kedua tokoh diatas dalam mengembangkan
pemikirannya.
Dimana
Eropa barat telah menjadi ekonomidunia, dan adanya kenyataan dimana Inggris
Raya berhasil menciptakan model perkembangan ekonomi dan demokrasi politik.
Tiga hal yang merupakan komponen dasar dari Marxisme adalah (1)fislafat
dialectical an historicalmaterialism (2) sikap terhadap masyarakat kapitalis
yang bertumpu pada teori atau nilai tenaga kerja dari David Ricardo (1772) dan
Adam Smith (1723-1790) (3) menyangkut teori negara dan teori revolusi yang
dikembangkan atas dasar konsep perjuangan kelas. Konsep ini di pandang mampu
membawa kearah komunitas kelas . Dalam teori yang dikembangkannya, Marx memang
meminjam metode dialektika Hegel. Menurut metode tersebut, perubahan –
perubahan dalam pemikiran, sifat dan bahkan perubahan masyarakat itu sendiri
berlangsung melalui tiga tahap, yaitu tesis (affirmation), antithesis (negation), dan sintesis (unification). Dalam
hubungan ini Marx cendrung mendasarkan pemikiran kepada argumentasi hegel yang
menandaskan bahwa kontradiksi dan konflikdari berbagai hal yang saling berlawanan
satu sama lain sebenarnya bisa membawa pergeseran kehidupan social-politik dari
tingkat yang sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi. Selain dari itu, suatu
tingkat kemajuan akan bisa dicapai dengan jalan menghancurkan hal – hal yang
lama dan sekaligus memunculkan hal – hal yang baru.
5. Ideologi
Pancasila
Bangsa
Indonesia yang beraneka ragam suku dan kebudayaan, dengan ideology Pancasila
dapat hidup serasi, persatuan dan kesatuan bangsa dapat dijaga. Negara
Indonesia yang berdasarkan Pancasila bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan nilai – nilai
Pancasila.
Negara
memberi kebebasan kepada warga negaranya untuk memilih agama dan beribadat
sesuai dengan kenyakinannya. Di negara Indonesia manusia diakui dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Bangsa Indonnesia hendakya menempatkan persatuan, kesatuan serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan. Nilai – nilai demokrasi dijunjung tinggi, sehingga tidak di benarkan
memaksa kehendak kepada pihak lain. Di samping itu juga dikembangkan perbuatan
– perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotong – royongan guna menciptakan keadilan social dalam masyarakat
Indonesia.
2.
KEDUDUKAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA.
Pancasila dalam kedudukanya ini sering
disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische
Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini
pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan
dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang
Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau
sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif
lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan
sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan
demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam
pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan
(Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum
dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma
yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat
adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan
negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan
zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik
Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai
berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan
Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun
dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’
secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki
makna dasar negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu
disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan
negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar
Negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan
MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang
ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta
dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai
kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial,
perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan
negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai
pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR
melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai
dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998.
Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang
lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus
mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
3.
KEDUDUKAN
PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila adalah sikap mental dan
tingkah laku bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas, dan yang membedakan
bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Fungsi Pancasila sebagai kepribadian
bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dan pola
perilaku atau gambaran tentang amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang
membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
yaitu Pancasila memberi ciri khas kepribadian yang tercermin dalam sila-sila
Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang
Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan
bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan,
bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
KEDUDUKAN
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Pancasila
sering disebut way of life, berarti pancasila menjadi petunjuk arah seluruh
kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang kehidupan guna mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
berfungsi sebagai norma, pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah bagi
semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagal aspek
kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian berarti bahwa semua
sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan
pancaran pengamalan sila-sila Pancasila.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu semua sila Pancasila adalah
pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia
terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (persatuan
lndonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan), dan terhadap kepentingan
bersama (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia),.
5.
KEDUDUKAN
PANCASILA SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, berarti bahwa
Pancasila merupakan keputusan final bagi bangsa Indonesia. Pancasila adalah
kesepakatan dan perjanjian serta konsensus bangsa Indonesia sebagai dasar
negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Istilah Pancasila sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia muncul dalam pidato kenegaraan Presiden
Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) pada
tanggal 16 Agustus 1967, yang merupakan kesepakatan bulat para wakil-wakil
bangsa Indonesia (PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17
Agustus 1945. Pancasila sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia,
artinya bahwa Pancasila harus kita bela untuk selama-Iamanya. Perjanjian luhur
ini telah dilakukan pada tanggal 18 agustus 1945, yaltu pada saat PPKI (sebagai
wakil seluruh rakyat Indonesia) telah menerima Pancasila dan menetapkan dasar
negara secara konstitusional dalam pembukaan UUD 1945.
B.
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Pada
awal tahun 1945, Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia
selama tiga tahun. Jepang menjajah Indonesia sejak tahun 1942. Penjajahan itu
dimulai setelah mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah
beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain
Filipina, Burma (Myanmar), dan Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang
paling kuat di dunia.
Selama
tahun 1945, keadaan berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di
berbagai medan pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh
Amerika. Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan
Indocina.
Kekalahan
tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia,
Jepang juga harus menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih
ingin kembali menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan
Sekutu. Perlawanan rakyat dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian
lemah.
Akhirnya,
Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut
bertujuan untuk meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu
juga dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekakan
Indonesia. Dengan janji tersebut, rakyat Indonesia diharapkan bersedia membantu
Jepang menghadapi Sekutu.
Untuk
memenuhi janjinya, Jepang kemudian membentuk BPUPKI. BPUPKI merupakan singkatan
dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Badan ini
dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945. Dalam bahasa Jepang, BPUPKI disebut
Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI bertugas menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia
dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri. Penguasa
Jepang menunjuk Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua BPUPKI. Beberapa
tokoh terkemuka menjadi anggotanya. Beberapa tokoh tersebut antara lain
Soekarno, Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara, K.H. Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim,
K.H. Agus Salim, Soepomo, dan Moh. Yamin. Yang unik, ada juga anggota BPUPKI
yang berasal dari Jepang. Jumlahnya tujuh orang. Namun, mereka hanya bertindak
sebagai pengawas. Oleh sebab itu, mereka tidak memiliki hak suara ataupun hak
berpendapat.
Berdasarkan penulusuran sejarah,
pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui
proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan
melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila diilhami oleh
gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kpribadian dan gagasan
besar bangsa indonesia sendiri.
Proses sejarah konseptualisasi pancasila
melintasi rangkaian perjalanan panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an
dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi
dan gerakan seiring dengan proses penemuan indonesia sebagai kode kebangsaan
bersama (civic nationalism). Proses ini ditantai oleh kemunculan berbagai
organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Oetomo, SDI, SI, Muhamadiyah, NU,
Perhimpunan Indonesia, dan lain-lain), dan sumpah pemuda. Perumusan
konseptualisasi pancasila dimulai pada masa persidangan pertama Badan
Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29
Mei – 1 juni 1945.
Dalam menjawab permintaan ketua BPUPKI,
Radjiman Wediodiningrat, mengenai dasar negara Indonesia merdeka, puluhan
anggota BPUPKI berusaha menyodorkan pandangannya, yang kebanyakan pokok
gagasannya sesuai dengan satuan-satuan sila pancasila. Rangkaian ini ditutup
dengan pidato Soekarni (1 Juni) yang menawarkan lima prinsip dari dasar negara
yang diberi nama pancasila. Rumusan Soekarno tentang Pancasila kemdian digogok
melalui panitia delapan yang dibentuk oleh ketua sidang BPUPKI. Kemudian
membentuk “panitia Sembilan”, yang menyempurnakan rumusan pancasila dari pidato
Soekarno ke dalam rumusan pancasila versi piagam jakarta pada 22 Juni 1945.
Fase pengesahan dilakukan tangga 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan
rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitutional dalam kehidupan
bernegara.
Dalam perumusan dasar negara. Soekarno
memainkan peran yang sangat penting. Dia behasil menintensiskan berbagai
pandangan yang telah muncul dan orang pertama yang mengonseptulisasikan dasar
negara itu kedalam pengertian “dasar falsafah” (philosofische grondslag) atau
“pandangan kompreshensif dunia” (weltanschauung)
secara sistemik dan koheren.
Didalam pidatonya, pada 1 juni 1945,
Soekarno terlebih dahulu mencoba memberikan pendapatnya mengenai apa yang
dimaksud oleh ketua BPUPKI:
“banyak
anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang
sebenarnya bukan permintaan paduka tuan ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya
indonesia merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta oleh paduka tuan ketua
mulia ialah, dalam bahasa belanja ‘philosofische grondslag’ dari pada indonesia
merdeka. philosofische grondslag itulah fundamental, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan
gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.” (risalah sidang BPUPKI dan
PPKI, Sekretariat Negara Republik Indonesia: 1998).
Sesudah menyampaikan ulasan mengenai arti merdeka
guna mempertegas tekad untuk mewujudkan indonesia merdeka, soekarno meneruskan
pembicaraan mengenai dasar negara:
“saya mengerti
apakah yang paduka tuan ketua kehendaki! Paduka tuan ketua minta dasar, mita
philosofische grondslag, atau jikalau kita boleh memakai perkataan yang
muluk-muluk, paduka tuan ketua yang mulia meminta suatu ‘Weltanschauung,’
diatas mana kita mendirikan negara indonesia itu, apakah ‘weltanschaauung’
kita, jiakalau kita hendak mendirikan indonesia yang merdeka ?”
Dalam usaha merumuskan philosofische grondslag itu, soekarno menyerukan:
“bahwa kita
harus mencari persetujuan, mencaripersetujuan faham:. Kita bersama-sama mencari
persatuan philosofische grondslag, mencari satu ‘weltanschauung’ yang kita
semua setuju. Saya katakan lagi setuju ! yang saudara yamin setujui, yang Ki
Bagoes setujui, yang Ki hajar setujui, yang saudara sanoesi setujui, yang
sodara Abikoesno setujui, yang saudara lim koen hian setuju, pendeknya kita
semua mencsri satu modus.
Setelah itu, soekarno menawarkan rumusannya tentang
lima prinsip (sila) yang menurutnya merupakan titik persetujuan (common
denominator) segenap elemen bangsa. Rumusan kelima prinsip itu adalah:
Pertama:
kebangsaan Indonesia
Baik saudara-saudara yang bernama kaum bangsawan
yang disini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum islam, semuanya telah mufakat...
kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’. Bukan satu buat orang,
bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya,
tetapi ‘semua buat semua’.... “dasar pertama, yang dijadikan dasar buat negara
indonesia, ialah dasar kebangsaan.”
Kedua:
Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
Kebangsaan
yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme... kita
harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia. Kita bukan saja harus
mendirikan negara indonesia merdeka, tetapi kita harus menuju pulan kepada
kekluargaan bangsa-bangsa.
Ketiga : Mufakat
atau demokrasi.
Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan,
dasar permusyawaratan... kita mendirikan negara ‘semua buat semua’, satu buat
semua, semua bua satu. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya
negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan... apa-apa yang belum
mamuaskan, kita bicarakan didalam permusyawaratan.
Keempat:
kesejahteraan sosial.
Kalau
kita mencari demokrasi, hendaknya buka demokrasi berat, tetapi permusyawaratan
yang memberi hidup, yakni politiek econimische democratie yang mampu
mendatangkan kesejahteraan sosial... maka oleh karena itu jikalau kita
benar-benar mengerti, mengingat, mencintai rakyat indonesia, marilah kita
terima perinsip hal social rechtvaardigheid ini, yaitu bukan saja persamaan
politiek saudara-saudara, tetapi pun diatas lapangan ekonomi kita harus
mengadakan persamaan, aritinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.
Kelima:
ketuhanan yang berkebudayaan.
Prinsip
indonesia merdeka dengan bertakwa kepada tuahan yang maha esa... bahwa prinsip
kelima daripada negara kita ialah ke-tuhanan yang berkebudayaan, ketuahanan
yang berbudi pekerti luhur, ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.
Mengapa dasar negara yang menyatukan dan
menjadi paduan keindonesiaan itu dibatasi lima? Jawaban Soekarno , selain
kelima unsur itulah yang memang berakar kuat dalam jiwa bangsa indonesia, dia
juga mengaku suka pada simbilisme angka lima. Angka lima memiliki nilai
“keramat” dalam antropologi masyarakat indonesia. Soekarno menyebutkan, “rukun
islam lima jumpahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai panca indra.
Apalagi yang lima bilangannya : (seorang yang hadir : pandawa lima). Pandawa
lima pun bilangannya. “ hal juga bisa ditambahkan, bahwa dalam tradisi jawa ada
lima larangan sebagai kode etika, yang disebut istilah “Mo-Limo”. Taman siswa
dan chuo sangi in juga memiliki “panca darma”. Selain itu, bintang yang amat
penting kedudukannya sebagai pemandu pelaut dari masyarakat bahari juga
bersudut lima. Asosiasi dasar negara dengan bintang ini digunakan soekarno
dalam penggunaan istilah leitstar (bintang pimpinan). Selain itu, istilah
pancasila juga telah dipakai dlam buku “Negara Kartagama” karangan Empu Prapanca,
juga dalam buku “sutasoma” karangan empu tantular, dalam pengertian yang agak
berbeda, yakni kesusilaan yang lima.
Sungguhpun soekarno telah mengajukan
lima sila dari dasar negara, dia juga menawarkan kemungkinan lain, sekiranya
ada yang tidak menyukai bilangan lima, sekaligus juga cara beliau menunjukkan
dasar dari segala dasar kelima sila tersebut.
Alternatifnya bisa diperas menjadi
trisila bahkan bisa dikerucutkan lagi menjadi ekasila:
Atau
barangkali ada saudara-saudara yang tidak suka bilangan lima itu? Saya boleh
peras, sehingga tinggal tiga saja saudara-saudara tanya kepada saya, apakah
‘perasan’ yang tiga itu ? berpuluh-puluh tahun sudah saya sudah saya pikirkan
dia, ialah dasar-dasarnya indonesia merdeka, weltanschauung kita. Dua dasar
yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme, kebangsaan dan peri
kemanusiaan, saya peras menjadi satu: itulah yang dahulu saya namakan
socio-nationalisme.
Dan
demokrasi yang bukan demokrasi barat, tapi politik-economische democratie,
yaitu politieke-democratie dengan social rechtvaardigheid: inilah yang dulu
saya namkan socio-democratie, yaitu penggabungan antara paham demokrasi dan
kesejahteraan sosial.
Tinggal
lagi ke-Tuhanan yang menghormati satu sama lain.
Jadi
yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socio-nationalisme, socio-democratie,
dan ke-tuhanan. Kalau tuan senang kepada simbolik tiga, ambillah yang tiga ini.
Tetapi barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada tri sila ini, dan minta
satu, satu dasar saja ? baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi
satu. Apakah yang satu itu ?
Sebagai
tadi telah saya katakan : kita harus mendirikan Negara indonesia, yang kita
semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan kristen buat indonesia, bukan
golongan islam buat indonesia, bukan hadikoesoemo buat indonesia, bukan van eck
buat indonesia, bukan nitisemito yang kaya buat indonesia, tetapi indonesia
buat indonesia-semua buat semua! Jikalau kita peras yang lima menjadi tiga, dan
yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan indonesia yang tulen,
yaitu perkataan ‘gotong-royong’. Negara indonesia yang ita dirikan haruslah
negara gotong royong.”
Dengan mengatakan bahwa bila pancasila
menjadi ekasila, yang muncul adalah sila gotong royong, soekarno kurang lebih
ingin menegaskan bahwa dasar dari semua sila itu adalah semangat gotong royong.
Prinsip ketuhanannya harus berjiwa gotong royong ( ketuhanan yang
berkebudayaan, yang lapang dan toleren), bukan ketuhanan yang saling menyerang
dan mengucilkan, prinsip kemanusiaan universalnya harus berjiwa gotong royong
(yang keadilan dan berkeadaban) bukan pergaulan kemanusiaan yang menjajah dan
eksploitatif. Prinsip peersatunnya harus berjiwa gotong royong (mengupayakan
persatuan dengan tetap menghargai perbedaan “binneka tunggal ika”), bukan
kebangsaan yang meniadakan perbedaan ataupun menolak persatuan. Prinseip
demokrasinya harus berjiwa gotong-royong(mengembangkan musyawarah mufakat)
bukan demokrasi yang didikte oleh suara mayoritas atau mayoritas elit penguasa
atau pemodal. Prinsip keadilanny harus berjiwa gotong royong (mengembangkan
partisipasi dan emansipasi di bidang ekonomi dengan semangat kekeluargaan),
bukan visi kesejahteraan yang berbasis individualisme-kapitalisme, bukan pula
yang mengekang kebebasan individu seperti dalam sistem etatisme.
Demikianlah pada tanggal 1 juni 1945 itu
soekarno mengemukakan pemikirannya tentang pancasila, yaitu nama dari dasar
negara indonesia yang diusulkannya berkenaan dengan permasalahan di sekitar
dasar negara indonesia merdeka. Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pidato
Bung Karno itu kemudia diterima secara aklamasi oleh BPUPKI sebagai dasar dalam
penyusunan dasar negara (philosophische
grondslag) indonesia merdeka.
Pada akhir masa persidangan pertama,
ketua BPUPKI membentuk panitia kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul
para anggota yang akan dibahas pada sidang berikutnya (10 s.d 17 juli 1945).
Panitia kecil yang resmi beranggotakan delapan orang (panitia delapan) di bawah
pimpinan soekarno. Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang
wakil golongan islam. Panitia delapan ini terdiri dari soekarno, M.Hatta,
M.Yamin, A.Maramis, M.Sutardjo kartohadikoesoemo, otto iskandardinata (gologan
kebangsaan), ki bagoes hadikoesoemo dan KH. Wachid hasjim (golongan Islam).
Dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia
kecil, di masa reses soekarno memanfaatkan masa persidangan chuo sangi in ke
VIII (18 s.d 21 juni 1945) di jakarta untuk mengadakan pertemuan terkait dengan
tugas panitia kecil. Selama pertemuan itu, panitia kecil dapat mengumpulkan dan
memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah yang dapat digolongkan ke dalam
9 katagori
1.
Indonesia
merdeka selekas-lekasnya
2.
Dasar (Negara)
3.
Bentuk Negara
uni atau federasi
4.
Daerah negara
indonesia
5.
Badan perwakilan
rakyat
6.
Badan penasihat
7.
Bentuk negara
dan kepala negara
8.
Soal pembelaan
9.
Soal keuangan
Diakhir pertemuan tersebut, soekarno juga mengambil
inisiatif membentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang yang kemudian dikenal
sebagai “panitia sembilan”. Panitia sembilan ini terdiri dari :
1.
Soekarno (ketua)
2.
Mohammad Hatta
3.
Mohammad Yamin
4.
A.A Maramis
5.
Soebardjo
(gologan kebangsaan)
6.
K.H Wachid
Hasjim
7.
K.H Kahar
Moezakir
8.
H.Agoes Salim
9.
R.Abikusno
Tjokrosoejoso (golongan islam)
Panitia ini bertugas untuk menyelidiki
usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan
pembukaan ini di setujui pada 22 juni 1945. Konsep rancangan pembukaan ini
disetujui pada 22 juni 1945. Oleh soekarno rancangan pembukaan Undang-undang
dasar ini diberi nam “Mukaddimah”, oleh M.Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan
oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s
Agreement”.
Rumusan dari rancangan pembukaan
Undang-undang dasar (piagam jakarta) itu sebagai berikut.:
PIAGAM JAKARTA
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pei-kemanusiaan dan per-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada ketuhganan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil beradab, persatuan
indonesia dan kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan/permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
Tanggal
18 agustus 1945 kesepakatan yang terdapat dalam piagam jakarta tersebut diubah
pada bagian akhirnya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hal
penting yang diubah oleh panitia ini adalah Tujuh
kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam begi
pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga diubahnya
klausal pasal pada batang tubuh UUD 1945 pasal 6 ayat (1) mengenai syarat
presiden. Semula ayat itu mensyaratkan presiden harus orang islam, tetapi
kemudian diubah menjadi hanya “harus orang Indonesia asli.”
Mengenal kisah pencoretan tujuh kata
dalam piagam Jakarta itu, M. Hatta menuturkan dalam memorinya sebagai berikut:
”pada
sore harinya aku menerima telepon dari tuan Nishijama, pembantu Admiral Maeda,
menayakan dapatkah aku menerima seorang opsir Kaigun (angkatan laut) karena ia
mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nishjima sendiri
akan menjadi juru bahasanya. Aku mempersilahkan mereka datang.
Opsir
itu yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan
bahwa wakil-wakil protestan dan katolik, yang dikuasai oleh Angkatan Laut
Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam pembukaan
Undang-undang Dasar, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Mereka
mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat
yang beragama islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu
dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi
terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka
lebih suka berdiri di luar republik Indonesia. Aku mengatakan bahwa itu bukan
suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama
islam.
Waktu
merumuskan pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam
panitia sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan tanggal 22 Juni 1945 ia
ikut menandatanganinya. Opsir tadi mengatakan bahwa itu adalah pendirian dan
perasaan pemimpin-pemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan
Kaigun. Mungkin waktu itu Mr. Maramis cuma memikirkan bahwa bagian kalimat itu
hanya untuk rakyat islam yang 90 % jumlahnya dan tidak mengikat rakyat
Indonesia yang beragama lain. Ia tidak merasa bahwa penetapan itu adalah suatu
diskriminasi.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok, sebab itu harus teruntuk bagi
seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya. Kalau sebagian daripada dasar
itu hanya mengikat sebagian rakyat Indonesia, sekalipun terbesar, itu dirasakan
oleh golongan-golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu kalau
diteruskan juga pembukaan yang mengandung diskriminasi itu, mereka golongan
Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.
Karena
begitu serius rupanya, esok paginya tanggal 18 Agustus 1945, sebelum Sidang
Panitia Persiapan bermula, kuajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman
Singodimedjo dan Mr. Teuku Mohammad Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat
pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai
bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum
Kristen itu dan menggantikannya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila suatu
masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam
sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa
pemimpin-pemimpin tersebut di waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan
persatuan bangsa.” (Hatta, Mohammad, 1979).
Rumusan dokumen pancasila yang pernah ada, baik yang
terdapat pada pidato Ir. Soekarno maupun rumusan Panitia Sembilan yang tertuang
pada Piagam Jakarta merupakan sejarah dalam proses penyusunan dasar negara.
Rumusan tersebut seluruhnya autentik sampai akhirnya disepakati rumusan
sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Secara historis, ada tiga rumusan
dasar negara yang diberi nama Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang
disampaikan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh
panitia sembilan dalam piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945.
Dengan demikian, rangkaian dokumen
sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18
Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran
falsafah negara pancasila.
Tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama
kalinya Bung Karno menyampaikan pidatonya yang monumental tentang Pancasilaa
sebagai dasar negara di depan sidang BPUPKI. Pada hari itulah, lima prinsip
dasar Negara dikemukakan dengan diberi nama Pancasila, dan sejak itu jumlahnya
tidak pernah berubah. Meskipun demikian, untuk diterima sebagai Dasar Negara,
Pancasila mendapatkan persetujuan kolektif melalui perumusan Piagam Jakarta (22
Juni 1945) dan akhirnya mengalami perumusan final lewat proses pengesahan
konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945.
Demikianlah rangkaian panjang proses
konseptualisasi Pancasila hingga mencapai rumusannya yang final pada 18 Agustus
1945. Setiap fase konseptualisasi Pancasila itu melibatkan partisipassi
berbagai unsur dan golongan.
Karena pancasila merupakan karya
bersama yang dihasilkan melalui konsensus bersama, pancasila itu merupakan
titik-temu (common denominator) yang menyatukan ke Indonesiaan. Dengan demikian,
jelas bahwa penetapan rumusan pancasila merupakan hasil final, yang harus
dijunjung tinggi oleh setiap warga Indonesia dalam mengembangkan kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam pidatonya, Soekarno mengatakan
sebagai berikut:
“saya
bukanlah pencipta Pancasila, saya bukanlah pembuat Pancasila. Apa yang saya
kerjakan tempo hari, ialah sekadar memformuleer perasaan-perasaan yang ada di
dalam kalangan rakyat dengan beberapa kata-kata, yang saya namakan “Pancasila”.
Saya tidak merasa membuat Pancasila. Dan salah sekali jika ada orang mengatakan
bahwa pancasila itu buatan Soekarno, bahwa pancasila itu buatan manusia. Saya
tidak membuatnya, saya tidak menciptakannya. Jadi apakah Pancasila buatan
Tuhan, itu lain pertanyaan.
Aku
memang manusia. Manusia denga segala kedaifan daripada manusia. Malahan manusia
yang tidak lebih daripada saudara-saudara yang kumaksudkan itu tadi. Tetapi aku
bukan pembuat Pancasila; aku bukan pencipta Pancasila. Aku sekedar
memformuleerkan adanya beberapa perasaan di dalam kalangan rakyat yang
kunamakan ”Pancasila”. Aku menggali di dalam buminya rakyat Indonesia dan aku
melihat di dalam kalbunya bangsa Indonesia itu ada hidup lima perasaan. Lima
perasaan ini dapat dipakai sebagai mempersatu daripada bangsa Indonesia yang 80
juta ini. Dan tekanan kata memang kuletakkan kepada daya pemersatu daripada
Pancasila itu.
Pada
saat kita mengahadapi kemungkinan untuk mengadakan proklamasi kemerdekaan, dan
alhamdulillah bagi saya pada saat itu bukan lagi kemungkinan tetapi kepastian,
kita menghadapi soal bagaimana negara hendak datang ini, kita letakkan di atas
dasar apa. Maka di dalam sidang daripada para pemimpin Indonesia seluruh
Indonesia. Difikir-fikirkan soal ini denga cara yang sedalam-dalamnya. Di dalam
sidang inilah buat pertama kali saya formuleeren apa yang kenal sekarang denga
perkataan “Pancasila”. Sekedar formuleeren, oleh karena lima perasaan ini
terlah hidup berpuluh-puluh tahun bahkan beratus-ratus tahun di dalam kalbu
kita. Siapa yang memberi bangsa Indonesia akan perasaan-perasaan-perasaan ini?
Saya sebagai orang yang percaya kepada Allah SWT berkata: “sudah barang tentu
yang memberikan perasaan-perasaan ini kepada bangsa Indonesia ialah Allah SWT
pula.” (dikutip dari Pidato Bung Karno, 1 Juni 1946 dalam Rangka Peringatan Hari
Pancasila).
Selanjutnya, untuk menegaskan adanya falsafah negara
dan hukum dasar dalam berbahasaa dan bernegara, Pemerintah telah pula
mengeluarkan keputusan presiden nomor 18 tahun 2008, tentang Hari Konstitusi.
Ini merupakan bagian dari ikhtiar bangsa ini untuk mewujudkan kehidupan bangsa
dan negara yang sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Memaknai kembali pancasila berarti
kita ingin menegaskan komitmen, bahwa nilai-nilai Pancasila adalah dasar dan
ideologi dalam kita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila bukanlah
konsep pemikiran semata, melainkan sebuah perangkat tata nilai untuk diwujudkan
sebagai panduan dalam berbagai segi kehidupan. Dengan demikian, nilai-nilai
Pancasila harus menjadi landasan etika dan moral ketika membangun pranata
politik, pemerintahan, ekonomi, pembentukan dan penegakan hukum, politik,
sosial budaya, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
C.
RUMUSAN
PANCASILA
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dimuat dalam
berita RI Nomor 7 Tahun 1946. Undang-Undang Dasar tersebut terdiri dari tiga
bagian, yaitu pembukaan, Batang tubuh, dan Penjelasan.
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945,
memuat cita-cita kenegaraan (staansidee) dan cita-cita hokum (reichtsidee),
yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD. Lima dasar Negara terdapat
di dalam pembukaan alinea keempat, akan tetapi nama pancasila tidak terdapat
secara eksplisit. Secara ideologis, dasar Negara yang lima itu adalah
Pancasila.
Rumusan
lima nilai dasar sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
adalah :
1. Ketuhanan
yang maha esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima
sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan
dasar Negara RI. Dasar tersebut kukuh karena
digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita. Karena itulah pancasila
disepakati secara nasional, pancasila merupakan suatu perjanjian luhur yang
harus dijadikan pedoman bagi bangsa, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
Itu
pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak kita capai atau wujudkan, yaitu
masyarakat Indonesia modern, adil, dan sejahtera. Dari sejarah ketatanegaraan
kita terbukti bahwa Pancasila mampu mempersatukan bangsa kita secara majemuk.
1)
Nilai-Nilai
yang Terkandung dalam Lima Sila
Berikut adalah nilai-nilai yang
terkandung dalam lima sila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI
Tahun 1945.
1)
Sila
pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pancasila pada
prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia dan setiap warga Negara harus
mengaki adanya tuhan. Oleh karena itu, setiap orang dapat menyembah Tuhan-Nya
sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Sila ini menekankan fundamen
etis-religius dari Negara Indonesia yang bersumber dari moral ketuhanan yang
diajarkan agama-agama dan keyakinan yang ada, sekaligus juga merupakan
pengakuan akan adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME di
Tanah Air Indonesia. Kemerdekaan Indonesia dengan rendah hati diakui “Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Dengan pengakuan ini, pemenuhan cita-cita
kemerdekaan Indonesia , untuk mewujudkan suatu kehidupan kebangsaan yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, mengandung kewajiban moral.
Kewajiban etis yang harus dipikul dan dipertanggungjawabkan oleh segenap bangsa
bukan saja dihadapan sesamanya, melainkan juga dihadapan sesuatu yang mengatasi
semua, yaitu Tuhan YME.
Dengan menyertakan moral ketuhanan sebagai dasar
Negara, pancasila memberikan dimensi transcendental pada kehidupan politik
serta mempertemukan dalam hubungan simbiosis antara konsepsi ‘daulat Tuhan’ dan
‘daulat rakyat’. Dengan pancasila, kehidupan kebangsaan dan kenegaraan
terangkat dari tingkat secular ke tingkat moral atau sacral. Di sini, tedapat
rekonsiliasi antara tendensi kearah sekularisasi dan sakralisasi. Dengan
wawasan ketuhanan diharapkan dapat memperkuat etos kerja karena kualitas
kerjanya ditransendensikan dari batasan hasil kerja materialnya. Oleh karena
teologi kerja yang transcendental member nilai tambah spiritual, maka hal itu memperkuat
motivasi disatu pihak dan pihak lain memperbesar inspirasi dan aspirasi para
warga Negara. Dengan wawasan teosentris kita dituntut untuk pandai
menjangkarkan kepentingan (interest) kepada nilai (value) dalam politik.
Atas dasar itu, setiap warga Negara Indonesia
dianjurkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan menurut agama dan
keyakinannya masing-masing. Terdapat kepercayaan yang positif bahwa meskipun
terdapat berbagai macam agama dan keyakinan, misi profetis agama-agama memiliki
pertautan etis-religius dalam memuliakan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan, yang mendorong warga Negara untuk mengembangkan
nilai-nilai ketuhanan yang lapang dan toleran.
Dalam ungkapan soekarno dinyatakan, “Bukan saja
bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya
ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa
al-Masih, yang islam menurut petunjuk Nabi Muhammad S.A.W., orang Budha
menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita
semuanya ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah Negara yang tiap-tiap
orangnya dapat menyembah tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat
hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni
dengan tiada ‘egoisme-agama’, dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara
yang ber-Tuhan”. (Pidato Soekarno 1 Juni
1945).
Sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa,
menjadi fundamen etis kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari
serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan
persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara RI yang berdaulat penuh, yang
bersifat kerakyatan dan dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan sila ketuhanan ini, sekaligus dengan
penjabarannya di konstitusi, ditegaskan bahwa Indonesia sebagai Negara
Pancasila adalah sebuah Negara religious (religious
nation state). Di Negara ini tidak boleh ada sikap perbuatan yang anti-Ketuhanan
dan anti keagamaan. Saat yang sama, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pengejawantahan sila pertama dalam pasal-pasal
konstitusi juga mengandung makna bahwa Negara harus menjamin tegaknya toleransi
beragama yang berkeadaban sebagaimana diatur di dalam pasal 29 ayat (1) dan
ayat (2) yang menjamin kemerdekaan untuk memeluk dan melaksanakan agama apapun
yang diyakini oleh setiap warga Negara. Selain itu, peran Negara juga harus
ditingkatkan dalam tanggung jawabnya menyelenggarakan dialog atau forum
antarumat beragama sesuai langkah konkret dari kewajiban Negara.
Penjabaran lebih lanjut Sila Pertama dalam UUD
Negara RI Tahun 1945, yaitu terdapat pada:
· Pembukaan
UUD Negara RI Tahun 1945 alinea ketiga, yang berbunyi “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
· Pasal
9
(1) Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil
Presiden):
“Demi Allah, saya
bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RI (Wakil Presiden RI) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
· Pasal
28E
(1)
Setiap orang berbebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
·
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
2) Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil
dan beradab
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pancasila pada prinsipnya menegaskan
bahwa kita memiliki Indonesia Merdeka yang berada pula lingkungan kekeluargaan
bangsa-bangsa. Prinsip internasionalisme dan kebangsaan Indonesia adalah
internasionalisme yang berakar di dalam buminya nasionalisme, dan nasionalisme
yang hidup dalam taman sarinya Internasionalisme. Bahwa, akan dihargai dan
dijunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
Kemanusiaan berasal dari kata “manusia”,
yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi piker, rasa, karsa, dan
cipta. Karena potensi seperti yang
dimilikinya itu manusia tinggi martabatnya. Dengan budi nuraninya manusia
menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan
sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya. Adil berarti patut, tidak
memihak atau berpegang pada kebenaran.
Keputusan dan tindakan didasarkan pada
suatu objektivitas, tidak pada suatu subjektifitas. Di sinilah yang dimaksud
dengan wajar/sepadan. Beradab kata pokoknya “adab”, sinonim dengan sopan,
berbudi luhur, susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan dan
bersusila sekaligus menuju tingkat kemajuan lahir dan batin. Maksudnya sikap
hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran
budi, kesopanan dan kesusilaan. Adab terutama mengandung pengertian tata
kesopanan, kesusilaan atau moral. Dengan demikian beradab berarti berdasarkan
nilai-nilai kesusilaan yang merupakan bagian dari kebudayaan.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
merupakan kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi
akal budi dan hati nurani manusia dalam hubungan dengan normanorma dan
kesusilaan umum, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap
alam dan hewan. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah akhlak mulia yang dicerminkan
dalam sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat, hakikat, dan
martabat manusia. Potensi kemanusiaan tersebut dimiliki oleh semua manusia,
tanpa kecuali. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan,
sesuai dengan fitrahnya, sebagai makhluk Tuhan yang mulia. Kemanusiaan yang
adil dan beradab diejawantahkan dalam implementasi hak dan kewajiban asasi
manusia serta komitmen terhadap penegakan hukum.
Berdasarkan sila kemanusiaan yang adil
dan beradab, kebangsaan yang kita kembangkan bukanlah kebangsaan yang
menyendiri, bukan chauvinisme
(mengagungkan kesukuan/kedaerahan), melainkan kebangsaan yang menuju kepada
kekeluargaan bangsa-bangsa. Di sisi lain, nilai-nilai kemanusiaan universal itu
hanyalah bermakna sejauh bisa dibumikan dalam konteks sosiohistoris
partikularitas bangsa-bangsa yang bersifat heterogen. Secara tepat Bung Karno
mengatakan, “Internasionalisme tidak
dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme,
nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya
internasionalime.” (Pidato Soekarno 1
Juni 1945).
Dalam konteks ini,
nilai-nilai universal dalam wacana kemanusiaan harus didialogkan dengan
khazanah kearifan local, visi global harus dipadukan dengan daya cerna budaya
local. Dalam perjuangan kemanusiaan bangsa Indonesia, proses dialogis ini
dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi. Keluar, bangsa
kita harus menggunakan segenap daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara
bebas-aktif ikut mlaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social, sebagaimana tertera pada alinea Keempat
Pemnukaan UUD 1945. Kedalam, bangsa kita Hrus menerima, apa yang disebut
Muhammad Yamin, ‘benda rohani berupa pengakuan dan pemuliaan hak asasi
kemanusiaan.’ (Yamin, 1956).
Sila kedua ini diliputi
dan dijiwai Sila Pertama. Hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan
beradab bai bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan YME. Manusia adalah makhluk pribadi
anggota masyarakat dan sekaligus hamba Tuhan. Hakikat pengertian di atas sesuai
dengan pembukaan UUD 1945 alinea pertama, yaitu “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, jarena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Pengejawantahan sila kedua dalam pasal
UUD Negara RI Tahun 1945 sudah mengandung atau memenuhi lima aspek nilai-nilai yaitu:
1.
Pemeliharaan , perlindungan terhadap hal
yang berkaitan dengan agama
2.
Pemeliharaan, pengayoman terhadap jiwa
atau diri ini mulai dari yang lahir sampai yang batin
3.
Perlindungan terhadap keberlangsungan
kehidupan individu, perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dan
martabatnya
4.
Memelihara akal sampai pada hal-hal yang
bisa merusak akal, hal-hal yang menyebabkan penyimpangan perilaku atau apa saja
yang kemudian merusak fungsi akal.
5.
Memelihara harta, yaitu setiap orang
berhak memperoleh jaminan perlindungan hak milik pribadi
Sila
kedua ini yang kemudian diejawantahkan dalam pasal-pasal UUD Negara RI Tahun
1945 yang selaras dengan prinsip HAM yang berlaku universal, juga merupakan
bagian dari pelaksanaan dan implementasi prinsip negara sebagaimana tertuang
dalam Pembukaan UUD negara RI Tahun 1945 yang menegaskan bangsa Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional yang punya kewajiban
mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Penjabaran
lebih lanjut sila kedua dalam UUD negara RI Tahun 1945, yaitu terdapat pada :
-
Pembukaan UUD negara RI Tahun 1945
alinea pertama, yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
-
Pasal 27
(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan UU.
-
Pasal 28A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
-
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
-
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
-
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan pelakuan yang adil danlayak dalam
hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan.
-
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
-
Pasal 28F
(1) Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
- Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
-
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak
atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun.
-
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan kak asasi manusia adalah tanggungjawab
negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
-
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di
tetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
-
Pasal 29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan dan
keamanan negara di laksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian negara RI sebagai
kekatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
(5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, kepolisian negara RI, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian negara RI di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan da
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan di
atur dengan Undang-Undang.
-
Pasal 31
(1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)Setiap warga negara
berhak wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
3)
Sila
ketiga: Persatuan Indonesia
Sila
Persatuan Indonesia (Kebangsaan Indonesia) dalam Pancasila pada prinsipnya
menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan Negaran kebangsaan. Bangsa yamg
memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuan
nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya. Bangsa yang akan tetap terjaga
dari kemungkinan mempunyai sifat chauinistis.
Persatuan
berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan juga
menyiratkan arti adanya keragaman, dalam pengertian bersatunya bermacam corak
yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti
ideology, politik, ekonomi social budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia. Yang bersatu karena didorong untuk mencapai
kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Persatuan
Indonesia merupakan factor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia dengan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Perwujudan
persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang
dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab.
Nasionalisme
Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, dalam upaya membina tumbuhnya
persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu, tidak terpecah-pecah. Hal
ini sesuai dengan adanya alinea keempat pembukaan UUD negara Republik Indonesiatahun
1945 yang berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia…”.
Persatuan
Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup pdeologiersatuan dalam arti ideologis,
politik, ekonomi social budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah
persatuan kebangsaan Indonesia yang
dibentuk atas bersatunya beragam latar belakang sosila, budaya, politik, agama,
suku, bangsa, dan ideology yang mendiami wilayah Indonesia bersepakat
menyatakan sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa yang didorong
untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka
dan berdaulat dengan satu bendera Negara, satu bahasa Negara, satu Lambang
Garuda Pancasila, serta satu lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga ini, dan kemudian diejawantakan
dalam pasal-pasal di UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, untuk itu, semua
peraturan perundang-undangan harus menjamin integrasi atau keutuhan ideology
dan teritori negara dan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dapat dilihat dari ketentuan tentang pilihan bentuk negara kesatuan
yang tidak dapat diubah dengan prosedur konstitusional.
Penjabaran
lebih lanjut Sila Ketiga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu terdapat pada :
-
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ainea keempat, yang berbunyi “Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
-
Pasal 1
(1) Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara
Indonesia adalah negara hukum
-
Pasal 18
(1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)
Pemeritah daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)
Gubernur,Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis.
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
(7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
-
Pasal 32
(1)
Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembalikan nilai-nilai budayanya.
(2)
Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
-
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
-
Pasal 36 A
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia
-
Pasal 36 B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya
-
Pasal 36 C
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
-
Pasal 37 ayat (5)
Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
4)
Sila
keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kenijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (mufakat atau demokrasi)
dalam pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus
memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawaratan untuk mencapai mufakat
dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan
kehidupan demokrasi. Bangsa Indonesia akan memelihara serta mengembangkan
kearifan dan kebijaksanaan dalam bermsyawarah.
Kerakyatan berasal dari kata rakyat,
yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu.
Rakyat meliputi seluruh manusia itu, tidak dibedakan oleh tugas (fungsi) dan
profesi (jabatannya). Kerakyatan adalah asas yang baik serta tepat sekali jika
dihubungkan dengan maksud rakyat hidup dalam ikatan negara.
Sila keempat pancasila, “Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” mengandung
beberapa cirri alam pemikiran demokrasi di Indonesia. Dalam pokok pikiran
ketiga dari pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1997, disebutkan
bahwa kedaulatan itu berdasar atas “kerakyatan” dan “permusyawaratan”. denga n
kata lain, demokrasi itu hendaknya mengandung cirri (1)kerakyatan (daulat
rakyat), dan (2)permusyawaratan (kekeluargaan).
Cita-cita pemuliaan daulat rakyat
bergema kuat dalam sanubari para pendiri bangsa sebagai pantulan dari semangat
emansipasi dan egalitarianism dari aneka bentuk penindasan, yang ditimbulkan
oleh kolonialisme dan feodalisme. Cita-cita kerakyatan hendak menghormati suara
rakyat dalam politik dengan memberi jalan bagi peran dan pengaruh besar yang
dimainkan oleh rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
pemerintah.
Cita permusyawaratan memancarkan
kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham
perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari
pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “kesederajatan/persamaan
dalam perbedaan”. Dalam kaitan ini, “Soekarno meyakini bahwa syarat mutlak
untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan. Karena itu,
dengan “asas kerakyatan” itu, negara harus menjamin bahwa setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintah.
Permusyawaratan adalah suatu tata
cara khas kepribadian Indonesia untuk
merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga
tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mefakat. Perwakilan
adalah suatu system dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya
rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan
melalui badan-badan perwakilan.
Selain kedua ciri tersebut,
demokrasi Indonesia juga mengandung cirri “hikmat-kebijaksanaan”. Cita
hikmat-kebijaksanaan merefleksikan orientasi etis, sebagaimana dikehendaki oleh
pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada
nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan
keadilan.
Dalam kaitan ini, Mohammad Hatta
menjelaskan bahwa, “kerakyatan yang dianut oleh bangsa Indonesia bukanlah
kerakyatan yang mencari suara terbanyak saja, tetapi kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Selanjutnya
dikatakan, “Karena itu, demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal dan juga
bukan demokrasi totaliter, karena berkaitan sacara menyeluruh dengan sila-sila
pancasila lainnya”, (Hatta, 1957).
Orientasi etis (hikmat-kebijaksanaan) ini
dihidupkan melalui daya rasionalitas, dan komitmen keadilan yang dapat
menghadirkan suatu toleransi dan sintetis yang positif sekaligus dapat mencegah
kekuasaan dikendalikan oleh golongan mayoritas (mayorokrasi) dan kekuatan
minoritas elit politik dan pengusaha (minorokrasi).
Dalam demokrasi permusyawaratan,
suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat
prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan
hanya berdasarkan subjektivitas ideologis dan kepentingan. Kedua, didedikasikan
bagi kepentingan banyak , bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan.
Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek
melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif).
Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat
semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) sacara inklusif, yang dapat
menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim
mayoritas.
Dalam demokrasi permusyawaratan,
suara mayoritas diterima sebatas prasyarat minimum dari demokrasi, yang masih
harus berusaha dioptimalkan melalui
partisipasi dan persetujuan yang luas dari segala kekuatan secara inklusif.
Partisipasi dan persetujuan luas ini dicapai melalui persuasi, kompromi, dan
consensus secara bermutu dengan mensyaratkan mentalitas kolektif dengan
bimbingan hikmat-kebijaksanaan, sehingga membuat kekuatan manapun akan merasa
ikut memiliki, loyal, dan bertanggung jawab atas segala keputusan politik. Atas
dasar itu, pemungutan suara (voting) harus ditempatkan sebagai pilihan
terakhir, dan itupun masih harus menjunjung tinggi semangat kekeluargaan yang
saling menghormati.
Dalam demokrasi permusyawaratan,
kebebasan kehilangan makna substantinya sejauh tidak disertai kesederajatan dan
persaudaraan (kekeluargaan). Kesederajatan dan semangat kekeluargaan dari
perbedaan aneka gugus kebangsaan diperkuat melalui pemuliaan nilai-nilai
keadilan. Menurut penjelasan Mohammad Hatta, “Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berhubung erat pula
dengan sila keadilan sosial, Yakni untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat” (Hatta, 1997). Lebih lanjut,
dalam demokrasi kita, hatta mengatakan “demokrasi politik saja tidak dapat
melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Disebelah demokrasi politik, harus
pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan
dan persaudaraan belum ada”.
Sila keempat ini juga merupakan
suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas
kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atas dasar tersebut,
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan demokrasi Indonesia menganut
dua prinsip sekaligus, demokrasi (kedaulatan rakyat ) dan nomokrasi (kedaulatan
hukum). Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-undang dasar. Sementara itu, ayat (3) menetapkan negara
Indonesia adalah negara hukum.
Dalam rumusan pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3) tersebut, arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilar negara hukum
itu sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham kedaulatan hukum adalah ajaran
yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada
kekuasaan lain apapun, terkecuali kekuasaan hukum. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahawa demokrasi merupakan manifestasi
kedaulatan rakyat berupa penyerahan kepada rakyat untuk mengambil
keputusan-keputusan politik dalam hidup bernegara, sedangkan nomokrasi
merupakan penyerahan kepada hukum untuk menyelesaikan berbagai pencederaan
terhadap demokrasi dan hak-hak rakyat.
Dengan mengacu ketentuan yang
demikian itu, adalah sebuah keniscayaan untuk membangun dan menegakkan
demokrasi dan nomokrasi secara seimbang. Demokrasi dan nomokrasi berbicara pada
aspek yang berbeda tetapi keduanya dapat diseimbangkan. Demokrasi akan selalu
berbicara aspek politik sehingga arah utamanya adalah bagaimana menegakkan
kedaulatan rakyat. Sedangkan nomokrasi
selalu berbicara pada ranah dan perspektif hukum, bagaimana hukum harus
dikedepankan. Kedaulatan rakyat tanpa dikawal oleh hukum sudah dapat dipastikan
akan mengarah pada kondisi tidak seimbang.
Pasal-pasal terkait kedudukan dan
keanggotaan MPR, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengembalikan pesan
bahwa negara Indonesia itu berkedaulatan rakyat. Ia dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut
ketentuan-ketentuan konstitusi, yang menjadikan demokrasi indonsia adalah
demokrasi konstitusional. Konstitusi mengatur bahwa pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden dilakukan langsung oleh rakyat. Semua anggota lembaga perwakilan
rakyat di pusat dan daerah juga dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu harus
dilakukan teratur, jujur, dan terbuka. Konstitusi menyatakan bahwa negara
mengakui hak-hak asasi manusi. oleh karena itu, demokrasi kita juga harus
dijalankan dengan menghargai hak-hak asasi manusia.
Dalam konteks demokrasi dan pemerintahan daerah, konstitusi mengakui
dan sangat menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
istimewa, kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Penjabaran lebih lanjut sila keempat
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat
pada :
-
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yang berbunyi “…..Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan…..”.
-
Pasal 1
(1) Negara
Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara
Indonesia adalah negara hukum.
-
Pasal 2
(1) Majelis
permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan Undang-Undang.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota
Negara.
(3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
-
Pasal 3
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik
presiden dan/atau wakil presiden.
(3)
Majelis Permusyawaratan rakyat hanya
dapat memberhentikan presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar
-
Pasal 5
(1)
Presiden berhak mengajukan rancangan
Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
-
Pasal 20
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang.
(2)
Setiap rancangan Undang-Undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)
Jika rancangan Undang-Undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)
Presiden mengesahkan rancangan
Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.
(5)
Dalam hal rancangan Undang-Undang yang
telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga
puluh hari. Semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan
Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib di Undangkan.
- Pasal 22E
(1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4)
Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan
umum diatur dengan undang-undang.
- Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan ndang-undang.
- Pasal
37
(1)
Usul perubahan pasal-pasal undang-undang
dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(2)
Setiap usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas
bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)
Untuk mengubah pasal-pasal undang-undang
dasar, sidang Majelis Permusyawaratn Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)
Utusan untuk mengubah pasal-pasal
undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh
persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
(5)
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
5) Sila kelima: Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia (kesejateraan) dalam pancasila pada prinsipnya menegaskan
bahwa seyogianya tidak ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka. Bangsa Indonesia
bukan hanya memiliki demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi.
Indonesia harus memiliki keadilan politik dan keadilan ekonomi sekaligus.
Indonesia harus memiliki kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Secara khusus, keadilan sosial dalam
sila kelima pancasila ini menekankan prinsip keadilan dan kesejahteraan
ekonomi, atau tau apa yang disebut Soekarno sebagai prinsip sociale rechtvaardigheid. Yakni, bahwa
persamaan, emensipasi dan partisipasi yang dikehendaki bangsa ini bukan hanya
dibidang politik, melainkan juga di bidang perekonomian. Prinsip keadilan dan
kesejahteraan sosial menurut sila kelima pancasila tidaklah sama dengan prinsip
komunisme (yang menekankan kolektivisme) dan liberalism (yang menekankan
individualism). Sila ke lima bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi dan
masyarakat satu sama lain tidak dapat dipisahkan.
Masyarakat adalah tempat hidup dan
berkembangnya individu/pribadi, sedangkan pribadi adalah komponen utama
masyarakat. Tidak boleh terjadi praktik perekonomian yang hanya mementingkan
kolektivisme, sebaliknya tidak boleh juga perekonomian dikembagkan dengan
mengedepankan kepentingan pribadi/individu. Individualitas dikembangkan seiring
dengan sosialitas. Hak milik pribadi diperbolehkan namun memilik fungsi sosial,
sedangkan kekayaan bersama (bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya) dipergunakan untuk kesejahteraan bersama.
Sila keadialn sosial merupakan
perwujudan yang paling konkret dari prinsip-prinsip pancasila. Satu-satunya
sila pancasila yang dilukiskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menggunakan kata mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip bahwa negara harus menjamin
keadilan sosial antara lain diatur dalam pasal-pasal kesejahteraan sosial yang
mencakup penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
pemeliharaan pakir miskin oleh negara, dan system perekonomian. Pasal-pasal
yang bekaitan dengan itu utamanya terdapat pada pasal 23, 27, 28, 31, 33, dan
34, yang diyakini saling terkait dan harus dimaknai secara bersama-sama. Satu
pasal mengatur paradigma pengelolaan ekonomi, sedangkan lima pasal lainnya
mengatur paradigm kewajiban sosial negara terhadap rakyat. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa para pendiri
bangsa menginginkan agar negara harus menguasai sumber daya alam strategis
untuk kemudian dipergunakan memenuhi tugas sosial ekonomi negara terhadap
rakyatnya.
Keadilan sosial berarti keadilan
yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun
spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia. Berarti berlaku untuk setiap orang
yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik
Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Secara umum, keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan
kebudayaan. Keadilan sosial juga mengandung arti tercapainya keseimbangan
antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu
meliputi kehidupan jasmani dan kehidupan rohani, keadilan itupun meliputi
keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di
dalam pemenuhan tuntutan hakiki
kehidupan rohani secara seimbang.
Prinsip keadilan adalah inti dari
moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, matra
kedaulatan rakyat. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus
mencerminkan imperative etis keempat sila lainnya. Notonagoro menyatakan
(1974), “Sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi
dan dijiwai oleh sila-sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.”
Di sisi lain, otentisitas pengamalan
sila-sila pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam peri
kehidupan kebangsaan. Kesungguhan negara dalam melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan bisa dinilai dari usaha
nyatanya dalam mewujudkan keadilan sosial.
Penjabaran lebih lanjut sila kelima
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat
pada :
-
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea kedua yang berbunyi “dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
-
Pasal 23
(1)
Anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk
sebesar-besarnya.
(2)
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dam belanja negara tahun
yang lalu.
(4)
Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
-
Pasal 23B
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
-
Pasal 23C
Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
-
Pasal 23D
Negara
memiliki suatu bang sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab,
dan indenpendensinya diatur dengan undang-undang.
-
Pasal 23E
(1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara di adakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri.
(2)
Hasil pemeriksaan keuangan negara
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya
(3)
Hasil pemeriksaan tersebut di tindak
lanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang.
-
Pasal 23F
(1)
Anggota badan pemeriksaan keuangan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2)
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih dari dan oleh anggota
-
Pasal 23 G
(1)
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di
Ibukota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap Provinsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan
Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-Undang.
-
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)
Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dan
ditetapkan dengan Undang-Undang
-
Pasal 29
(1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
-
Pasal 31
(1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)
Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan Undang-Undang.
(4)
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
(5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
-
Pasal 33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
di kuasai oleh negara.
(3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan
di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi keberadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam Undang-Undang.
-
Pasal 34
(1) Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negara.
(2) Negara
mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.
D.
PENGAMALAN NILAI-NILAI PANCASILA
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama
dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ini berhubungan terhadap
perilaku kita sebagai umat pertama pada Tuhannya. Berikut contoh sikap yang
mencerminkan di sila Pertama :
Ø Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
Ø Percaya dan
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
Ø Tidak
melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah
ibadah.
Ø Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
Ø Menjalani
perintah agama sesuai ajaran agama yang dianut masing-masing. Kita tidak boleh
membeda-bedakan cara bergaul hanya karena ras, suku dan agama
Ø Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Ø Membina
kerjasama dan tolong menolong antar umat beragama.
Ø Bersikap
toleran kepada umat beragama yang lainya.
Ø Mengembankan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing
2)
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila ini berhubungan terhadap perilaku kita sebagai
manusia yang pada hakikatnya semua sama di Dunia ini. Berikut contoh sikap yang
mencerminkan di sila Kedua :
Ø Mengakui
persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
Ø Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
Ø Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
Ø Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan
bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan
sesama.
Ø Senang
membantu teman yang sedang mengalami kesusahan.
Ø Memberikan
bantuan kepada korban bencana alam.
Ø Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
Ø Menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia.
Ø Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Ø Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Ø Menyadari
bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
3)
Persatuan Indonesia
Sila ini berhubungan terhadap perilaku kita sebagai
warna Negara Indonesia untuk bersatu membangun negeri ini. Berikut contoh sikap
yang mencerminkan di sila Ketiga :
Ø Bangga dan
cinta terhadap tanah air dan bangsa.
Ø Rela
berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
Ø Mengembangkan
sikap saling menghargai.
Ø Membina
hubungan baik dengan semua unsur bangsa
Ø Memajukan
pergaulan demi peraturan bangsa.
Ø Menjunjung
tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
Ø Mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
Sila ini beruhubungan terhadap perilaku kita untuk
selalu bermusyawarah dalam menyelesesaikan masalah. Berikut contoh sikap yang
mencerminkan di sila Keempat :
Ø Selalu
mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan
permasalahan.
Ø Menghindari
aksi "Walk Out" dalam suatu musyawarah.
Ø Menghargai
hasil musyawarah.
Ø Ikut serta
dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
Ø Memberikan
kepercayaan wakil-wakil rakyat yang telah terpilih.
Ø Yang menjadi
wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
Ø Kita tidak
boleh memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
Ø Menghormati
dan menghargai pendapat orang lain.
Ø Berhati
besar untuk menerima keputusan apapun yang dihasilkan oleh musyawarah.
Ø Bekerja sama
untuk mempertanggung jawabkan keputusan tersebut.
5)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila ini berhubungan dengan perilaku kita dalam
bersikap adil terhadap semua orang. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di
sila Kelima :
Ø Menjunjung
tinggi semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Ø Peduli
terhadap penderitaan yang dialami orang lain.
Ø Tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak umum.
Ø Suka
melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
Ø Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan
dan kegotongroyongan.
Ø Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ø Menghormati
hak-hak orang lain.
Ø Suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
Ø Tidak
bersifat boros, dan suka bekerja keras
Ø Tidak
bergaya hidup mewah.
Ø Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
1.
Pengamalan
Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Nilai-nilai
yang terkadung dalam Pancasila dapat menjadikan kehidupan kita semakin lebih
baik. Jadi kita harus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pengamalan
nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah dan
masyarakat.
a) Pengamalan Pancasila dalam Lingkungan Masyarakat
Pancasila
dalam lingkungan masyarakat menjadi pondasi dalam menjalankan hak dan
kewajiban. Berikut adalah contoh-contoh pengamalan Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari :
1)
Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa:
Ø Menghormati
orang lain yang berbeda agama dengan kita
Ø Jangan
mengganggu ketika seseorang melakukan ibadah
Ø Tidak
mengejek / mencela agama orang lain
2)
Pengamalan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab:
Ø Menghormati
hak-hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing orang , sehingga tidak
terjadi pelanggaran HAM
Ø Mengakui
persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap mmanusia .
Ø Tidak
membeda-bedakan suku, ras, bangsa, dan agama .
Ø Mengembangkan
sikap peduli dan saling tolong menolong bagi setiap orang .
3)
Pengamalan Sila Persatuan Indonesia:
Ø Rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
Ø Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
Ø Bangga
menjadi rakyat Indonesia .
4)
Pengamalan Sila Kerakyatan yang dipimipin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
Ø Dalam
mencapai mufakat semua orang berhak untuk mengutarakan pendapatnya
masing-masing
Ø Musyawarah
untuk mencapai mufakat harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)
Pengamalan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Ø Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama
Ø Menghormati
hak orang lain
Ø Suka memberi
pertolongan kepada orang lain
Ø Menjaga
keseimbangan terhadaap hak dan kewajiban
b) Pengamalan Pancasila dalam lingkungan sekolah
1)
Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa:
Ø Menghormati
teman yang berbeda agama
Ø Memberi
sikap toleransi
Ø Selalu rukun
walaupun berbeda agama
Ø Menjalankan
perintah agama masing-masing
2)
Pengamalan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab:
Ø Melakukan
kewajiban sebagai seorang siswa
Ø Menolong
teman yang kesusahan
Ø Menerima hak
sebagai seorang siswa
Ø Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan
3)
Pengamalan Sila Persatuan Indonesia:
Ø Belajar
dengan giat agar dapat membanggakan nama baik sekolah .
Ø Mengembangkan
perilaku menghargai sesama
Ø Membantu
membuat berbagai macam produk yang laku di pasaran
Ø Mengutamakan
kepentingan bersama
Ø Selalu
menjaga kerukunan dengan teman
4)
Pengamalan Sila Kerakyatan yang dipimipin oleh Hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan:
Ø Segala suatu
hal yang diperdebatkan langsung diselesaikan dengan cara musyawarah
Ø Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral .
Ø Mengutamakan
kepentingan bersama
Ø Tidak boleh
memaksakan kehendak
5)
Pengamalan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Ø Bergotong
royong dalam menyelesaikan suatu pekerjaan
Ø Bekerja
keras dalam menyelesaikan suatu hal
Ø Saling
tolong menolong
Ø Bersikap
adil dalam setiap pekerjaan
c) Pengamalan Pancasila dalam lingkungan keluarga
Ø Orang tua
harus mendidik anak-anaknya agar selalu patuh terhadap agama dan hukum
Ø Saling
mengingatkan agar taat beribadah
Ø Saling
menghormati antar sesama anggota keluarga
Ø Saling
menyayangi dan melindungi satu sama lain
Ø Orang tua
harus memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan adat.
Ø Sebagai
orang tua bersikap adil terhadap anak-anaknya, tidak boleh pilih kasih
Ø Anak harus
berbakti kepada orang tua
Ø Mengerjakan
tugas rumah bersama-sama
E.
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1.
Arti ideologi terbuka
Ciri khas ideologi terbuka ialah nilai – nilai dan
cita – citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan
diambildarikekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya
dari consensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam
masyarakat sendiri.oleh karena itu,
ideology terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan
dirinya didalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan
dibutuhkan.Nilai – nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara
modern hidup dari nilai – nilai dan sikap –sikap dasarnya.
Ideology
terbuka adalah ideologiyang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan
adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideology terbuka itu,
sebenarnya terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945, yang menyatakan , “Terutama
bagi negara baru dan negara muda, lebih baikhukum dasar yang tertulis itu hanya
menurut aturan – aturan pokok, sedangkan aturan – aturan yang menyelenggarakan
aturan pokok itu diserahkan kepada undang – undang yang lebih mudah cara
membuatannya, mengubahnya, dan mencabutnya.” Selanjutnya dinyatakan, “ Yang
sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya bernegara ialah
semangat,semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin
pemerintahan.”
2.
Faktor pendorong keterbukaan ideologi
Pancasila
Factor
yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideology Pancasila (BP-7
Pusat,1993), adalah sebagai berikut.
a. Kenyataan
dalamproses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Kenyataan
menunjukan, bahwa bangkrutnya ideology yang tertutup dan beku, cendrung
meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengalaman
sejarah politik kita dimasa lampau
d. Tekad
untuk memperkokoh kesadaran akan nilai – nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan
secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
3.
Sifat Ideologi terbuka
Kebenaran pola pikir seperti terurai diatas adalah
sesuai dengan sifat ideology yang memiliki tiga dmensi penting sebagai berikut.
a. Menurut
pandangan Alpian, Pancasila mengandung dimensi realita ini di dalam dirinya,
Nilai – nilai yang terkandung di dalam dirinya, bersumber dari nilai – nilai
riil yang hidup dalam masyarakat, sehingga tertanam dan berakar didalam
masyarakat, terutama pada waktu ideology itu lahir, sehingga mereka betul –
betul merasakan dan menghayati, bahwa nilai – nilai dasar itu adalah milik
mereka bersama. Dengan begitu, nilai – nilai dasar ideology itu tertanam dan
berakar di didalam masyarakatnya.
b. Dimensi
idealism
Mengandung cita – cita yang ingin
dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Cita – cita tersebut berisi harapan yang masuk akal, bukanlah
lambungan angan – angan yang sama sekali tidak mungkin direalisasikan. Oleh
karena itu, dalam suatu ideology yang tangguh biasanya terjalin berkaitan yang
saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi reality dan dimensi
idealisme yang terkandung didalamnya. Logikanya, Pancasila bukan saja memenuhi
dimensi kedua darisuatu ideology, tetapi sekaligus juga memenuhi sifat
keterkaitan yang saling mengisi dan saling memperkuat antaradimensi pertama
(dimensi realita) dengan dimensi kedua (dimensi idealism).
c. Dimensi
fleksibilitas
Melalui pemikiran baru tentang dirinya, ideology itu
mempersegar dirinya, memelihara, dan memperkuat relevansinyadari waktu kewaktu.
Dari itu dapat disimpulkan bahwa suatu ideology terbuka, karena bersifat
demokratis, memiliki apa yang mungkin dapat kita sebut sebagai dinamika
internal yang mengandung dan merangsang mereka yang menyakiniuntukmengembangkan
pemikiran – pemikiran baru tentang dirinya tanpa khawatir atau menaruh curiga
akan kehilanganhakikat dirinya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
ideologi
pancasila adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai
bangsa indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang
Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Pancasila sebagai
Ideologi terbuka, Ciri khas ideology terbuka ialah nilai – nilai dan cita –
citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambildarikekayaan
rohani, moral, dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari consensus
masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam
masyarakat sendiri.oleh karena itu,
ideology terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan
dirinya didalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan
dibutuhkan.Nilai – nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara
modern hidup dari nilai – nilai dan sikap –sikap dasarnya.
Berdasarkan penulusuran sejarah,
pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui
proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan
melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila diilhami oleh
gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kpribadian dan gagasan
besar bangsa indonesia sendiri.
Kemudian menghasilkan rumusan Pancasila
sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Keadilan yang
Adil dan Beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimipin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
6)
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama
dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ini berhubungan terhadap
perilaku kita sebagai umat pertama pada Tuhannya. Berikut contoh sikap yang
mencerminkan di sila Pertama :
Ø Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
Ø Percaya dan
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
Ø Tidak
melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah
ibadah.
Ø Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
Ø Menjalani
perintah agama sesuai ajaran agama yang dianut masing-masing. Kita tidak boleh
membeda-bedakan cara bergaul hanya karena ras, suku dan agama
Ø Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Ø Membina
kerjasama dan tolong menolong antar umat beragama.
Ø Bersikap
toleran kepada umat beragama yang lainya.
Ø Mengembankan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing
7)
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila ini berhubungan terhadap perilaku kita sebagai
manusia yang pada hakikatnya semua sama di Dunia ini. Berikut contoh sikap yang
mencerminkan di sila Kedua :
Ø Mengakui
persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
Ø Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
Ø Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
Ø Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan
bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan
sesama.
Ø Senang
membantu teman yang sedang mengalami kesusahan.
Ø Memberikan
bantuan kepada korban bencana alam.
Ø Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
Ø Menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia.
Ø Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Ø Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Ø Menyadari
bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
8)
Persatuan Indonesia
Sila ini berhubungan terhadap perilaku kita sebagai
warna Negara Indonesia untuk bersatu membangun negeri ini. Berikut contoh sikap
yang mencerminkan di sila Ketiga :
Ø Bangga dan
cinta terhadap tanah air dan bangsa.
Ø Rela
berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
Ø Mengembangkan
sikap saling menghargai.
Ø Membina
hubungan baik dengan semua unsur bangsa
Ø Memajukan
pergaulan demi peraturan bangsa.
Ø Menjunjung
tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
Ø Mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.
9)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
Sila ini beruhubungan terhadap perilaku kita untuk
selalu bermusyawarah dalam menyelesesaikan masalah. Berikut contoh sikap yang
mencerminkan di sila Keempat :
Ø Selalu
mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan
permasalahan.
Ø Menghindari
aksi "Walk Out" dalam suatu musyawarah.
Ø Menghargai
hasil musyawarah.
Ø Ikut serta
dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
Ø Memberikan
kepercayaan wakil-wakil rakyat yang telah terpilih.
Ø Yang menjadi
wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
Ø Kita tidak
boleh memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
Ø Menghormati
dan menghargai pendapat orang lain.
Ø Berhati
besar untuk menerima keputusan apapun yang dihasilkan oleh musyawarah.
Ø Bekerja sama
untuk mempertanggung jawabkan keputusan tersebut.
10) Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila ini berhubungan dengan perilaku kita dalam
bersikap adil terhadap semua orang. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di
sila Kelima :
Ø Menjunjung
tinggi semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Ø Peduli
terhadap penderitaan yang dialami orang lain.
Ø Tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak umum.
Ø Suka
melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
Ø Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan
dan kegotongroyongan.
Ø Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ø Menghormati
hak-hak orang lain.
Ø Suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
Ø Tidak
bersifat boros, dan suka bekerja keras
Ø Tidak
bergaya hidup mewah.
Ø Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial..
DAFTAR PUSTAKA
Notonogoro,
1959. Pembukaan UUD 1945 (Pokok
Kaidah Fundemental Negara Indonesia). Yogyakarta: UGM.
Notonogoro,
1974. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
Notonogoro,
1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila.
Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
Mansoer,
Hamdan, dkk, 2001, Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia
Setiadi,
Elly M, 2003. Pendidikan Pancasila untuk
Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Lembaga
Soekarno-Hatta, Sejarah Lahirnya
Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, (Jakarta: Inti Idayu Press, 1984)
Kusuma
R.M. A.B., Lahirnya Undang-Undang Dasar
1945, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tatanegara Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2004)
Setijo,
Pandji, Pendidikan Pancasila, Perspektif
Sejarah Perjuangan Bangsa, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009)
Langganan:
Postingan (Atom)