Selasa, 12 April 2016

kedudukan Pancasila dan Sejarah Lahirnya Pancasila



KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahirobbil’alamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah  yang berjudul “KEDUDUKAN PANCASILA”.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN” di Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (UNRAM).
Terima kasih kami sampaikan kepada Ibu/Bapak Dosen yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk mengerjakan tugas ini sehingga kami mengerti tentang Pancasila.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada kita semua khususnya bagi kami. Makalah ini memiliki banyak kekurangan sehingga kami mohon untuk kritik dan saran yang sifatnya membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik.
Terima Kasih.

Mataram, 5 April 2016



Kelompok 3




DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................      1
Daftar Isi..................................................................................................................      2
BAB I (Pendahuluan)..............................................................................................      3
1.                  Latar Belakang.............................................................................................      4
2.                  Rumusan Masalah........................................................................................      5

BAB II (Pembahasan).............................................................................................      6
A.                KEDUDUKAN PANCASILA…………………………………………             6
1.    Pancasila Sebagai Ideologi Negara.........................................................      6
2.    Pancasila Sebagai Dasar Negara..............................................................    18
3.    Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa...................................................    20
4.    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Negara..........................................    21
5.    Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia...........................   21
B.                 SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA....................................................    23
C.                 RUMUSAN PANCASILA........................................................................   35
1.    Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Lima Sila........................................   36
D.                PENGAMALAN NILAI-NILAI PANCASILA.......................................   64
1.    Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari............   67
a.    Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat......   67
b.    Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sekolah............   68
c.    Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Keluarga..........   69
E.                 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA..................................   70
1.    Arti Ideologi Terbuka..............................................................................    70
2.    Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi................................................    70
3.    Sifat Ideologi Terbuka............................................................................    71

BAB III (Penutup)……………………………………………………..................   73
1.                  Kesimpulan..................................................................................................   73
Daftar Pustaka.........................................................................................................    78




BAB I
PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
indonesia sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki  sebuah arti penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara.Tidak terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba modern ini, makna pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan tekhnologi yang sangat canggih. Padahal sejarah perumusan Pancasila melalui proses yang sangat panjang dan rumit. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa Indonesia, pancasila merupakan  pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermatabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengetahuan ideologi mempunyai arti tentang gagasan-gagasan. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap baik. Ciri-ciri ideologi pancasila merupakan ideologi yang membedakan dengan ideologi yang lainnya. Ciri-ciri tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia, suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan agar dapat menganalisis dan bersikap kristis terhadap para petinggi negara yang menyimpang dari Ideologi bangsa dan negara Indonesia.
2.        RUMUSAN MASALAH
a.    Apa saja kedudukan Pancasila bagi Negara ?
b.    Bagaimana Sejarah lahirnya Pancasila ?
c.    Bagaimana mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ?
d.   Kenapa pancasila dikatakan sebagai Ideologi terbuka ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.      KEDUDUKAN PANCASILA
1.    PANCASILA SEBGAI IDEOLOGI NEGARA
a.    Pengertian Ideologi
Kata "ideologi' disusun dengan dua kata, yang pertama ideo yang mempunyai arti cita-cita dan kata yang kedua adalah logos yang mempunyai arti ilmu, pengetahuan, dan paham.
Secara sederhana, idiologi berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas, istilah ideologi di pergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau di junjung tinggi pedoman normatif. Dalam artian ini, ideologi di sebut terbuka. Dalam arti sempit, ideolgi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan dengan mutlak bagaiman manusia harus hidup dan bertindak. Artian ini disebut ideologi tertutup. Kata ideologi sering juga dijumpai untuk pengertian memutlakkan gagasan tertentu, sifatnya tertutup, dimana teori-teori bersifat berpura-pura dengan kebenaran tertentu tetapi menyembunyikan kepentingan kekuasaan tertentu yang bertentangan dengan teorinya. Dalam hal ini, ideologi diasosiasikan kepada hal yang bersifat negatif.
Ideologi juga diartikan sebagai ajaran, doktrin, teori, atau ilmu yang diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (bahan penataran BP-7 pusat, 1993). Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi suatu falsafah hidup, apabila telah mendapat landasan berfikir maupun motivasi yang jelas, sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk suatu ideologi. Keterikatan ideologi dengan pandangan hidup akan membedakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa lain.
Dalam praktik orang menganut dan mempertahankan ideologi sebagai cita-cita, karena ideologi merumuskan cita-cita hidup. Oleh karena itu, menurut Gunawan Setiardja (1993), ideologi dapat dirumuskan sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. Ideologi berada satu tungkat lebih rendah dari filsafat. Berbeda dengan filsafat yang digerakkan oleh kecintaan kepada kebenaran dan sering tanpa pamrih apapun juga, maka ideologi di gerakkan oleh tekad untuk mengubah keadaan yang diinginkan. Dalam ideologi sudah ada suatu komitmen, sudah terkandung wawasan masa depan yang dikehendaki dan hendak diwujudkan dalam kenyataan.
Jika filsafat merupakan kegemaran sebagaian kecil orang saja, karena memang tidak semua orang mempunyai kecendrungan pribadi mencari kebenaran tertinggi itu, maka ideologi diminati oleh lebih banyak manusia. Menurut Edward Shils, lihat BP-7 Pusat, 1991: 382-384), salah seorang pakar mengenai ideologi, jika manusia sudah mencapai taraf perkembangan intelektual tertentu, maka kecendrungan menyusun ideologi ini merupakan suatu ciri dasar kemanusiaan. Manusia sebagai makhluk berfikir akan selalu semakin cerdas dan semakin terdidik sebagai warga masyarakat, dan semakin meningkat kebutuhannya akan wawasan ideologi. Oleh karena itu, ideologi merupakan wawasan yang hendak diwijudkan, maka ideologi selalu berkonotasi politik. Ideologi hampir selalu bersumber dari nilai-nilai filsafat yang mendahuluinya dan menghubungkannya dengan politik yang menangani dunia nyata yang hendak diubah. Politik, yang juga bisa diterjemahkan sebagai kebijakan, menyangkut asas serta dasar bagaimana mewujudkan ideologi itu kedalam kenyataan, khususnya dengan membangun kekuatan yang diperlukan serta untuk mempergunakan kekuatan itu untuk mencapai tujuan.
Dewasa ini ideologi telah menjadi suatu pengertian yang kompleks. Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan terjadinya pembedaan yang makin jelas antara ideologi, filsafat, ilmu dan teologi. Ideologi dipandang sebagai pemikiran yang timbul karena pertimabangn kepentiangan. Didalam ideologi orang tidak mempermasalahkan nilai internalnya. Ideologi dipandang sebagai belief sistem, sedangkan ilmu filsafat, ataupun teologi merupakan pemikiran yang bersifat reflektif, kritis, dan sistematik, dimana pertimbangan utamanya adalah kebenaran pemikiran. Karena perbedaan itu ideologi disebut sebagai suatu sistem pemikiran yang sifatnya tertutup (Pranarka, 1985: 372)
Dalam perkembangan itu ideologi mempunyai arti berbeda, pertama, ideologi diartikan sebagai weltanschuung,yaitu pengetahuan yang mengandung pemikiran-pemikiran besar, cita-cita besar, mengenai sejarah, manusia, masyarakat, negara (science of ideas) . dalam pengertian ini kerap kali ideologi disamakan artinya dengan ajaran filsafat. Kedua, ideologi diartikan sebagai pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran internal dan kenyataan empiris, ditujukan dan tumbuh berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu dan karena itu ideologi cenderung menjadi bersifat tertutup. Ketiga, ideologi diartikan sebagai suatu believe system dan karena itu berbeda dengan ilmu, filsafat, ataupun teologi yang secara formal merupakan suatu knowledge system (bersifat reflektif, sistematis, kritis).

b.   Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Ideologi adalah istilah yang sejak lama telah dipakai dan menunjukkan beberapa arti. Menurut Destutt de Tracy pada tahun 1796, semua arti itu memakai istilah idelogi dengan dengan pengertian science of ideas, yaitu suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan instutusional dalam masyarakat prancis. Namun, Napoleon mencemooh sebagai hayalan semata yang tidak akan menemui kenyataan riil. Namun demikian, ideologi mempunyai arti orientasi yang menempatkan seseorang dalam lingkungan ilmiah dan sosial. Dalam orientasi ini ideologi mempunyai pandangan tentang alam, masyarakat, manusia dan segala realitas yang dijumpai serta dialami semasa hidupnya.
Terdapat empat tipe ideologi (BP-7 Pusat, 1991: 384) yaitu sebagai berikut :
a.       Ideologi konservatif, yaitu ideologi yang memlihara keadaan yang ada (status quo), setidak-tidaknya secara umum, walaupun membuka kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis.
b.      Kontra Ideologi, yaitu melegitimasikan penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah dianggap baik.
c.       Ideologi reformis, yaitu berkehendak untuk mengubah keadaan.
d.      Ideologi revolusioner, yaitu ideologi yang bertujuan mengubah seluruh sistem nilai masyarakat itu.
Suatu ideologi yang sama, dalam perjalanan hidup yang cukup panjang, biasa berubah tipe. Ideologi komunis yang pernah bersifat revolusioner sebelum berkuasa, menjadi sangat konservatif setelah para pendukungnya berkuasa. Dalam perjalanan sejarah, pancasila merupakan ideologi yang mengandung sifat reformis dan revolusioner.
            Kita mengenal berbagai istilah ideologi, seperti ideologi negara, ideologi bangsa dan ideologi nasional. Ideologi negara khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi negara dan ideologi yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa indonesia, ideologi nasionalnya tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
            Ideologi nasional bangsa indonesia tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu yang sangat sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (bahan penataran. BP-7 Pusat, 1993).
            Dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945, terkandung motivasi, dasar dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Alinea kedua menagndung cita-cita bangsa indonesia (negara merdeka, nersatu, berdaulat, adil, dan makmur). Alinea ketiga memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan kemerdekaan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea keempat memuattugas negara / tujuan nasional, penyusunan undang-undang dasar, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara pancasila.
            Pembukaan UUD 1945 yang mengandung pokok-pokok pikiran yang dijiwai pancasila, dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Dengan kata lain, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu tidak lain adalah pancasila, yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal dari batang tubuh UUD 1945.
            Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai ideologi yang memuat ajaran doktrin, teori dan / atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya (BP-7 Pusat, 1993)
            Pancasila sebagai ideologi nasional, dapat diartikan sebagai pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hukum, dan negara indonesia, yang bersumber dari kebudayaan indonesia.
c.    Makna Ideologi Bagi Bangsa Dan Negara
            Makna ideologi pancasila adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (poespowardojo,1991:46)
            Menurut Oesman dan Alfian (1991: 6), bahwa bagi suatu bangsa dan negara ideologi adalah wawasan, pandangan hidup atau falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu ideologi mereka menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi satu bangsa dan mendirikan . sejalan dengan itu ideologi adalah landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mereka dengan berbagai dimensinya. Sebagai ideologi nasional pancasila mengandung sifat itu.
            Pancasila dinyatakan sebagai negara republik indonesia dengan tujuan bahwa segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam titik tolaknya, dibatasi dalam gerak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancsila (Bakry (1985: 42)
            Menurut poespowardojo (1991 : 48) ideologi mempunyai beberapa fungsi yakni sebagai berikut:
a.       Struktur kognitif, ialah keseluruahan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya
b.      Orientasi besar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c.       Norma-norma yang menjadi pedoman dan pandanagan hidup seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d.      Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e.       Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f.       Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, mengahyati serta memolakan tingkahlakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya
poespowardojo (1991 : 51) lebih lanjut menguraikan bahwa pancasila sebagai ideologi memmiliki 3 fungsi:
1)   Pancasila sebagai ideologi persatuan
Bangsa indonesia merupakan bangsa yang heterogen, serba kemajemukan, teriri dari berbagai suku bangsa. Masyarakat indonesia mempuanyai multi etnis, multi religius dan multi ideologis. Peranan pancasila yang menonjol sejak permulaan penyelenggaraan negara republik indonesia menjadi bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri sendiri.
   Berdasarkan situasi negara yang demikian, maka maslah pokok yang pertama-tama harus diatasi pada masa awal kemerdekaan adalah bagaiman menggalang persatuan dan kekuatan bangsa yang sangat dubutuhkan untuk mengawali penyelenggaraan negara. Dengan perkataan lain Nation and Character Building merupakan prasyarat dan tugas utama yang harus dilaksanakan. Dalam konteks inilah pancasila dipersikan sebagai ideologi persatuan. Pancasila diharapkan mampu memberikan jaminan akan terwujudnya misi politik itu karena merupakan hasil rujukan nasional, dimana masing-masing kekuatan sosial masyarakat terikat dan merasa bertanggung jawab atas masa depan bangsa dan negaranya. Dengan demikian pancasila berfungsi pula sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik diantara golongan dan kekuatan politik, maupun dalam memagari seluruh unsur dan kekuatan politik untuk bermain di dalam lapangan yang disediakan oleh pancasila dan tidak melanggar dengan keluar pagar (poespowardojo , 1991 : 52).

2)   Pancasila sebagai ideologi pembangunan
Dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pancasila semakin jelas didasari sebagai etika sosial yang mampu memberikan kaidah-kaidah penting bagi pembangunan yang sedang dilaksanakan.
   Pancasila bukan saja berfungsi sebagai pagar atau wasit dalam percaturan politik, melainkan memberikan orientasi dalam pembangunan, wawasan ke depan dengan konsep-konsep yang secara substansial dieksplitasikan dari nilai-nilai dasar dari lima sila.
   Manurut husodo (2006:16) keberhasilan pancasila sebagai suatu ideologi, akan diukur dari terwujudnya kemajuan yang pesat, kesejaharaan yang tinggi, dan persatuan yang mantap dari seluruh rakyat indonesia. Negara kita yang belum mampu meningkatkan kualitas hidup rakyat, telah pula menjadi penyebab merosotnya kepercayaan sebagian masyarakat pada ideologi negara pancasila. Karena di waktu yang lalu, pancasila melalui penataran P4 juga dianggap telah digunakan untuk melestarikan kekuasaan, maka runtuhnya kekuasaann telah pula menurunkan kepercayaan sebagian masyarakat pada pancasila
3)   Pancasila sebagai ideologi terbuka
Untuk menjawab tantangan bangsa indonesia yang semakin kompleks, maka pancasila perlu trampil sebagai ideologi terbuka, karena ketertutupan hanya membawa kepada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila, tetapi mengeksplitasikan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memcahkan masalah-masalah baru.
Menurut Alfian (1991, 192) kekuatan suatu ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu sendiri, yakni :
a)    Dimensi realitas, bahwa nilai-nilai dasar tergantung di dalam ideologi tersebut secara riil berakar dalam hidup dan/hidup dalam masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya (menjadi volkgeist/jiwa bangsa).
b)   Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
c)    Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.

d.   Macam – macam ideologi
1.    Liberalisme
Liberalisme dari kata liberalis (kata latin) yang merupakan kata turunan dari liber yang berarti bebas, merdeka, tak terikat, tak tergantung. Ideologi ini mementingkan kebebasan perseorangan, ia terpantul dalam aspek segala kehidupan. Berbangkal tolak dari anggapan bahwa kebahagiaan perseorangan dapat pula terwujud menjadi kebahagiaan masyarakat, tidaklah mengherankan kemudian paham ini berkembang atau bervariasi menjadi pragmatisme, yang berguna bagi perseorangan adalah baik. Seseorang mengejar apa yang dianggapnya terbaik yang barangkali akibatnya akan merugikan orang lain (Darmodiharjo,1984,58)
     Liberalis merupakan paham atau ajaran yang mengagungkan kebebasan individu. Dalam ajaran liberalisme manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas, pribadi yang utuh dan lengkap serta terlepas dari manusia lainnya sehingga keberadaan individu lebih penting dari masyarakat. Dan fungsi Negara adalah untuk menjaga supaya kebebasan individu terjamin dalam mengejar tujuan – tujuan pribadinya, untuk masalah kenyakinan atau agama pada Negara liberalisme menganut paham sekuler.
     Beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalam konsep liberalisme,adalah (1) inti pemikiran kebebasan individu (2) perkembangannya, berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan membatasan ketat melalui berbagai undang – undang dan peraturan terhadap warga negara, (3) landasan pemikirannya adalah bahwa manusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi pekerti, tanpa harus diadakan pola – pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadap (4) system pemerintahan harus demokrasi.
2.    Komunisme
Ideologi komunis menurut darmodhaja (1984: 65-67)memiliki beberapa ciri khusus, seperti:
a.    Ateisme, artinya penganut ini tidak percaya adanya tuhan dalam arti bahwa kehidupan manusia berdasarkan atau suatu evolusi. Kehidupan ini ditentukan oleh hukum – hukum kehidupan tertentu. Agama dimusuhi,agama di anggap sebagai penghalang kemajuan. Agama memeliha kekolotan. Bahkan para pengikutnya diperkenankan atau dianjurkan untuk bersikap anti agama
b.    Dogmatism, tidak mempercayai pikiran orang lain,artinya ajaran – ajaran yang baku berdasarkan atas pikiran Marx-Engels harus diterima begitu saja.
c.    Otoritas, pelaksanaan politik berdasarkan kekerasan,
d.   Pengkhiatan terhadap HAM, tidak mengakui adanya hak – hak asasi manusia, hanya partai yang mempunyai hak.
e.    Dictator, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh partai komunis, golongan lain dilenyapkan.
f.      Interpretasi ekonomi, system ekonomi diatur secara sentralistik,artinya pengaturan dan penguasaan ekonomi diatur oleh pusat. Negara mengambil alih semua kekuasaan dan pengaturan ekonomi.

Gelombang komunisme abad kedua puluh ini, tidak bisa dilepaskan dari kehadiran partai Bolshevik di Rusia. Gerakan – gerakan komunisme international yang tumbuh sampai sekarang boleh dikatakan merupakan perkembangan dari partai Bolshevik yang didirikan oleh lenin. Beberapa hal yang terkait dengan komunis sepeti (1) inti pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas – kelas di masyarakat, sehingga negara hanya sasaran antara: (2) landasan pemikiran meliputi (a) penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas ataupun tidak, (b) analisa yang cendrung negative terhadap situasi dan kondisi yang ada, (c) berisi resep berbaikan untuk masa depan, (d) rencana – rencana tidakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan – tujuan yang berbeda – beda, (3) system pemerintahan (hanya) otoriter/totaliter/dictator.

3.    Fasisme
Fasisme merupakan sebuah ideology yang berusaha menghidupkan kembali kehidupan social, ekonomi, dan budaya dari negara dengan berladasan pada asas nasionalisme yang tinggi, dengan ciri – ciri (1) tidak setuju dengan kemapanan yang anti perubahan (konservatisme), (2) selalu mengangkat kembali kenangan kejayaan masa lalu, (3) selalu muncul ketika Negara mengalami krisis.
Berdasarkan pendapat Darmodiharjo (1984:75) fasisme yang berkembang di jerman menjadi Naziisme, memiliki beberapa ciri khas, antara lain:
a.    Rasialisme, pengikut idelogi ini tidak bebas berfikir terhadap ideology itu sendiri. Semua orang harus tunduk pada pikiran yang telah ditetapkan oleh ideologi. Dogma yang diletakan oleh pelaksanaan ideologi, baik di Jerman maupun di Italia harus diikuti dengan patuh tanpa kritik dari mana pun datangnya.
b.    Diktator, ajaran ini dogmatis, kritik dianggap suatu kejahatan. Perlawan terhadap ajaran dan kekuasaan pemerintah dimusnahkan dengan cara kekerasaan. Cara – cara demogratis tidak dikenal. Pemerintah dilakukan oleh sekelompok kecil orang. Pemerintahan dikuasai oleh partai penguasa dengan kekuasaan yang bebas sekali.
c.    Imperialisme, atas dasar ideology mereka melakukan pengusaan atas bangsa lain. Akibatnya imperialisme adalah suatu akibat logis dari paham yang rasialistis itu.

Semboyan fasisme, adalah “Crediere, Obediere, Combattere (yakinlah, tunduklah, berjuanglah). Berkembang di Italia, antara tahun 1992-1943. Setala  Benito Musolini terbunuh tahun 1943, fasisme di italia berakhir. Demikian pula Nazisme di Jerman. Namun, sebagai suatu bentuk ideology, fasisme tetap ada. Fasisme banyak kemiripan dengan teori pemikiran Machiavelistis dari Niccolo Machiavelli, yang menegaskan bahwa negara dan pemerintahan perlu bertindak keras agar “ditakuti” oleh rakyat. Fasisme di Italia (= Nazisme di Jerman), sebagai system pemerintahan otoriter dictator memang berhasil menyelamatkan Italia pada masa itu (1922-1943) dari anarkisme dan komunisme. Walaupun begitu, kenyataannya adalah, bahwa fasisme telah menginjak –injak demokrasi dan hak asasi. Beberapa ciri fasisme adalah (1) inti pemikiran: negara diperlukan untuk mengatur masyarakat, (2) fislafatL: rakyat diperintah dengan cara membuat mereka takut dan dengan demikian patuh pada pemerintah. Lalu pemerintah yang mengatur segalanya mengenai apa yang diperlukan dana pa yang tidak di perlukan oleh rakyat, (3) landasan pemikiran: suatu bangsa perlu mempunyai pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungannya dengan bangsa – bangsa lain. Oleh karena itu, kekuasaan negara perlu di pegang koalisis sipil dengan militer yaitu partai yang berkuasa (fasis di Italia, Nazi jerman, peronista di Argentina) bersama – sama pihak angkatan bersenjata, (4) system pemerintahan (harus): otoriter.

4.    Marxisme
Marxisme, dalam batas – batas tertentu bisa dipandang sebagai jembatan antara revolusi Prancis dan revolusi Proletar Rusia tahun 1917. Untuk memahami Marxisme sebagai satu ajaran filsafat dan doktrin revolusioner, serta kaitannya dengan gerakan komunisme di Uni Soviet maupun dibagian dunia lainnya, barangkali perlu mengetahui terlebih dahulu kerangka histories Marxisme itu sendiri.
     Marxisme, tidakbisa lepas dari nama – nama tokoh seperti Karl Marxn (1818-1883) dan Friedrich Engels (1820-1895). Kedua tokoh inilah yang mulai mengembangkan akar – akar komunisme dalam pengertiannya yang sekarang ini. Transisi dari kondisi masyarakat agraris ke arah industrialisasi menjadi landasa kedua tokoh diatas dalam mengembangkan pemikirannya.
Dimana Eropa barat telah menjadi ekonomidunia, dan adanya kenyataan dimana Inggris Raya berhasil menciptakan model perkembangan ekonomi dan demokrasi politik. Tiga hal yang merupakan komponen dasar dari Marxisme adalah (1)fislafat dialectical an historicalmaterialism (2) sikap terhadap masyarakat kapitalis yang bertumpu pada teori atau nilai tenaga kerja dari David Ricardo (1772) dan Adam Smith (1723-1790) (3) menyangkut teori negara dan teori revolusi yang dikembangkan atas dasar konsep perjuangan kelas. Konsep ini di pandang mampu membawa kearah komunitas kelas . Dalam teori yang dikembangkannya, Marx memang meminjam metode dialektika Hegel. Menurut metode tersebut, perubahan – perubahan dalam pemikiran, sifat dan bahkan perubahan masyarakat itu sendiri berlangsung melalui tiga tahap, yaitu tesis (affirmation), antithesis  (negation), dan sintesis (unification). Dalam hubungan ini Marx cendrung mendasarkan pemikiran kepada argumentasi hegel yang menandaskan bahwa kontradiksi dan konflikdari berbagai hal yang saling berlawanan satu sama lain sebenarnya bisa membawa pergeseran kehidupan social-politik dari tingkat yang sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi. Selain dari itu, suatu tingkat kemajuan akan bisa dicapai dengan jalan menghancurkan hal – hal yang lama dan sekaligus memunculkan hal – hal yang baru.

5.    Ideologi Pancasila
Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku dan kebudayaan, dengan ideology Pancasila dapat hidup serasi, persatuan dan kesatuan bangsa dapat dijaga. Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan nilai – nilai Pancasila.
Negara memberi kebebasan kepada warga negaranya untuk memilih agama dan beribadat sesuai dengan kenyakinannya. Di negara Indonesia manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonnesia hendakya menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Nilai – nilai demokrasi dijunjung tinggi, sehingga tidak di benarkan memaksa kehendak kepada pihak lain. Di samping itu juga dikembangkan perbuatan – perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong – royongan guna menciptakan keadilan social dalam masyarakat Indonesia.

2.    KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA.
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat  pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
3.    KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila adalah sikap mental dan tingkah laku bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas, dan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dan pola perilaku atau gambaran tentang amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, yaitu Pancasila memberi ciri khas kepribadian yang tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.    KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Pancasila sering disebut way of life, berarti pancasila menjadi petunjuk arah seluruh kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang kehidupan guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berfungsi sebagai norma, pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagal aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu semua sila Pancasila adalah pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (persatuan lndonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia),.
5.    KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, berarti bahwa Pancasila merupakan keputusan final bagi bangsa Indonesia. Pancasila adalah kesepakatan dan perjanjian serta konsensus bangsa Indonesia sebagai dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Istilah Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus 1967, yang merupakan kesepakatan bulat para wakil-wakil bangsa Indonesia (PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Pancasila sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, artinya bahwa Pancasila harus kita bela untuk selama-Iamanya. Perjanjian luhur ini telah dilakukan pada tanggal 18 agustus 1945, yaltu pada saat PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) telah menerima Pancasila dan menetapkan dasar negara secara konstitusional dalam pembukaan UUD 1945.

B.       SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Pada awal tahun 1945, Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia selama tiga tahun. Jepang menjajah Indonesia sejak tahun 1942. Penjajahan itu dimulai setelah mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain Filipina, Burma (Myanmar), dan Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang paling kuat di dunia.
Selama tahun 1945, keadaan berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika. Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan Indocina.
Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia, Jepang juga harus menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih ingin kembali menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan Sekutu. Perlawanan rakyat dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah.
Akhirnya, Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekakan Indonesia. Dengan janji tersebut, rakyat Indonesia diharapkan bersedia membantu Jepang menghadapi Sekutu.
Untuk memenuhi janjinya, Jepang kemudian membentuk BPUPKI. BPUPKI merupakan singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Badan ini dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945. Dalam bahasa Jepang, BPUPKI disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI bertugas menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri. Penguasa Jepang menunjuk Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua BPUPKI. Beberapa tokoh terkemuka menjadi anggotanya. Beberapa tokoh tersebut antara lain Soekarno, Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara, K.H. Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, K.H. Agus Salim, Soepomo, dan Moh. Yamin. Yang unik, ada juga anggota BPUPKI yang berasal dari Jepang. Jumlahnya tujuh orang. Namun, mereka hanya bertindak sebagai pengawas. Oleh sebab itu, mereka tidak memiliki hak suara ataupun hak berpendapat.
Berdasarkan penulusuran sejarah, pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kpribadian dan gagasan besar bangsa indonesia sendiri.
Proses sejarah konseptualisasi pancasila melintasi rangkaian perjalanan panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan seiring dengan proses penemuan indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism). Proses ini ditantai oleh kemunculan berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Oetomo, SDI, SI, Muhamadiyah, NU, Perhimpunan Indonesia, dan lain-lain), dan sumpah pemuda. Perumusan konseptualisasi pancasila dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei – 1 juni 1945.
Dalam menjawab permintaan ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat, mengenai dasar negara Indonesia merdeka, puluhan anggota BPUPKI berusaha menyodorkan pandangannya, yang kebanyakan pokok gagasannya sesuai dengan satuan-satuan sila pancasila. Rangkaian ini ditutup dengan pidato Soekarni (1 Juni) yang menawarkan lima prinsip dari dasar negara yang diberi nama pancasila. Rumusan Soekarno tentang Pancasila kemdian digogok melalui panitia delapan yang dibentuk oleh ketua sidang BPUPKI. Kemudian membentuk “panitia Sembilan”, yang menyempurnakan rumusan pancasila dari pidato Soekarno ke dalam rumusan pancasila versi piagam jakarta pada 22 Juni 1945. Fase pengesahan dilakukan tangga 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitutional dalam kehidupan bernegara.
Dalam perumusan dasar negara. Soekarno memainkan peran yang sangat penting. Dia behasil menintensiskan berbagai pandangan yang telah muncul dan orang pertama yang mengonseptulisasikan dasar negara itu kedalam pengertian “dasar falsafah” (philosofische grondslag) atau “pandangan kompreshensif dunia” (weltanschauung) secara sistemik dan koheren.
Didalam pidatonya, pada 1 juni 1945, Soekarno terlebih dahulu mencoba memberikan pendapatnya mengenai apa yang dimaksud oleh ketua BPUPKI:
banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan paduka tuan ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya indonesia merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta oleh paduka tuan ketua mulia ialah, dalam bahasa belanja ‘philosofische grondslag’ dari pada indonesia merdeka. philosofische grondslag itulah fundamental, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.” (risalah sidang BPUPKI dan PPKI, Sekretariat Negara Republik Indonesia: 1998).
Sesudah menyampaikan ulasan mengenai arti merdeka guna mempertegas tekad untuk mewujudkan indonesia merdeka, soekarno meneruskan pembicaraan mengenai dasar negara:
saya mengerti apakah yang paduka tuan ketua kehendaki! Paduka tuan ketua minta dasar, mita philosofische grondslag, atau jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, paduka tuan ketua yang mulia meminta suatu ‘Weltanschauung,’ diatas mana kita mendirikan negara indonesia itu, apakah ‘weltanschaauung’ kita, jiakalau kita hendak mendirikan indonesia yang merdeka ?”
Dalam usaha merumuskan philosofische grondslag itu, soekarno menyerukan:
bahwa kita harus mencari persetujuan, mencaripersetujuan faham:. Kita bersama-sama mencari persatuan philosofische grondslag, mencari satu ‘weltanschauung’ yang kita semua setuju. Saya katakan lagi setuju ! yang saudara yamin setujui, yang Ki Bagoes setujui, yang Ki hajar setujui, yang saudara sanoesi setujui, yang sodara Abikoesno setujui, yang saudara lim koen hian setuju, pendeknya kita semua mencsri satu modus.
Setelah itu, soekarno menawarkan rumusannya tentang lima prinsip (sila) yang menurutnya merupakan titik persetujuan (common denominator) segenap elemen bangsa. Rumusan kelima prinsip itu adalah:
Pertama: kebangsaan Indonesia
Baik saudara-saudara yang bernama kaum bangsawan yang disini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum islam, semuanya telah mufakat... kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’. Bukan satu buat orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi ‘semua buat semua’.... “dasar pertama, yang dijadikan dasar buat negara indonesia, ialah dasar kebangsaan.”
Kedua: Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
Kebangsaan yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme... kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia. Kita bukan saja harus mendirikan negara indonesia merdeka, tetapi kita harus menuju pulan kepada kekluargaan bangsa-bangsa.
Ketiga : Mufakat atau demokrasi.
Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan... kita mendirikan negara ‘semua buat semua’, satu buat semua, semua bua satu. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan... apa-apa yang belum mamuaskan, kita bicarakan didalam permusyawaratan.
Keempat: kesejahteraan sosial.
Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya buka demokrasi berat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek econimische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial... maka oleh karena itu jikalau kita benar-benar mengerti, mengingat, mencintai rakyat indonesia, marilah kita terima perinsip hal social rechtvaardigheid ini, yaitu bukan saja persamaan politiek saudara-saudara, tetapi pun diatas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, aritinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.
Kelima: ketuhanan yang berkebudayaan.
Prinsip indonesia merdeka dengan bertakwa kepada tuahan yang maha esa... bahwa prinsip kelima daripada negara kita ialah ke-tuhanan yang berkebudayaan, ketuahanan yang berbudi pekerti luhur, ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.
Mengapa dasar negara yang menyatukan dan menjadi paduan keindonesiaan itu dibatasi lima? Jawaban Soekarno , selain kelima unsur itulah yang memang berakar kuat dalam jiwa bangsa indonesia, dia juga mengaku suka pada simbilisme angka lima. Angka lima memiliki nilai “keramat” dalam antropologi masyarakat indonesia. Soekarno menyebutkan, “rukun islam lima jumpahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai panca indra. Apalagi yang lima bilangannya : (seorang yang hadir : pandawa lima). Pandawa lima pun bilangannya. “ hal juga bisa ditambahkan, bahwa dalam tradisi jawa ada lima larangan sebagai kode etika, yang disebut istilah “Mo-Limo”. Taman siswa dan chuo sangi in juga memiliki “panca darma”. Selain itu, bintang yang amat penting kedudukannya sebagai pemandu pelaut dari masyarakat bahari juga bersudut lima. Asosiasi dasar negara dengan bintang ini digunakan soekarno dalam penggunaan istilah leitstar (bintang pimpinan). Selain itu, istilah pancasila juga telah dipakai dlam buku “Negara Kartagama” karangan Empu Prapanca, juga dalam buku “sutasoma” karangan empu tantular, dalam pengertian yang agak berbeda, yakni kesusilaan yang lima.
Sungguhpun soekarno telah mengajukan lima sila dari dasar negara, dia juga menawarkan kemungkinan lain, sekiranya ada yang tidak menyukai bilangan lima, sekaligus juga cara beliau menunjukkan dasar dari segala dasar kelima sila tersebut.
Alternatifnya bisa diperas menjadi trisila bahkan bisa dikerucutkan lagi menjadi ekasila:
Atau barangkali ada saudara-saudara yang tidak suka bilangan lima itu? Saya boleh peras, sehingga tinggal tiga saja saudara-saudara tanya kepada saya, apakah ‘perasan’ yang tiga itu ? berpuluh-puluh tahun sudah saya sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya indonesia merdeka, weltanschauung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme, kebangsaan dan peri kemanusiaan, saya peras menjadi satu: itulah yang dahulu saya namakan socio-nationalisme.
Dan demokrasi yang bukan demokrasi barat, tapi politik-economische democratie, yaitu politieke-democratie dengan social rechtvaardigheid: inilah yang dulu saya namkan socio-democratie, yaitu penggabungan antara paham demokrasi dan kesejahteraan sosial.
Tinggal lagi ke-Tuhanan yang menghormati satu sama lain.
Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socio-nationalisme, socio-democratie, dan ke-tuhanan. Kalau tuan senang kepada simbolik tiga, ambillah yang tiga ini. Tetapi barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada tri sila ini, dan minta satu, satu dasar saja ? baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu itu ?
Sebagai tadi telah saya katakan : kita harus mendirikan Negara indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan kristen buat indonesia, bukan golongan islam buat indonesia, bukan hadikoesoemo buat indonesia, bukan van eck buat indonesia, bukan nitisemito yang kaya buat indonesia, tetapi indonesia buat indonesia-semua buat semua! Jikalau kita peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan indonesia yang tulen, yaitu perkataan ‘gotong-royong’. Negara indonesia yang ita dirikan haruslah negara gotong royong.”
Dengan mengatakan bahwa bila pancasila menjadi ekasila, yang muncul adalah sila gotong royong, soekarno kurang lebih ingin menegaskan bahwa dasar dari semua sila itu adalah semangat gotong royong. Prinsip ketuhanannya harus berjiwa gotong royong ( ketuhanan yang berkebudayaan, yang lapang dan toleren), bukan ketuhanan yang saling menyerang dan mengucilkan, prinsip kemanusiaan universalnya harus berjiwa gotong royong (yang keadilan dan berkeadaban) bukan pergaulan kemanusiaan yang menjajah dan eksploitatif. Prinsip peersatunnya harus berjiwa gotong royong (mengupayakan persatuan dengan tetap menghargai perbedaan “binneka tunggal ika”), bukan kebangsaan yang meniadakan perbedaan ataupun menolak persatuan. Prinseip demokrasinya harus berjiwa gotong-royong(mengembangkan musyawarah mufakat) bukan demokrasi yang didikte oleh suara mayoritas atau mayoritas elit penguasa atau pemodal. Prinsip keadilanny harus berjiwa gotong royong (mengembangkan partisipasi dan emansipasi di bidang ekonomi dengan semangat kekeluargaan), bukan visi kesejahteraan yang berbasis individualisme-kapitalisme, bukan pula yang mengekang kebebasan individu seperti dalam sistem etatisme.
Demikianlah pada tanggal 1 juni 1945 itu soekarno mengemukakan pemikirannya tentang pancasila, yaitu nama dari dasar negara indonesia yang diusulkannya berkenaan dengan permasalahan di sekitar dasar negara indonesia merdeka. Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pidato Bung Karno itu kemudia diterima secara aklamasi oleh BPUPKI sebagai dasar dalam penyusunan dasar negara (philosophische grondslag) indonesia merdeka.
Pada akhir masa persidangan pertama, ketua BPUPKI membentuk panitia kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada sidang berikutnya (10 s.d 17 juli 1945). Panitia kecil yang resmi beranggotakan delapan orang (panitia delapan) di bawah pimpinan soekarno. Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan islam. Panitia delapan ini terdiri dari soekarno, M.Hatta, M.Yamin, A.Maramis, M.Sutardjo kartohadikoesoemo, otto iskandardinata (gologan kebangsaan), ki bagoes hadikoesoemo dan KH. Wachid hasjim (golongan Islam).
Dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia kecil, di masa reses soekarno memanfaatkan masa persidangan chuo sangi in ke VIII (18 s.d 21 juni 1945) di jakarta untuk mengadakan pertemuan terkait dengan tugas panitia kecil. Selama pertemuan itu, panitia kecil dapat mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah yang dapat digolongkan ke dalam 9 katagori
1.      Indonesia merdeka selekas-lekasnya
2.      Dasar (Negara)
3.      Bentuk Negara uni atau federasi
4.      Daerah negara indonesia
5.      Badan perwakilan rakyat
6.      Badan penasihat
7.      Bentuk negara dan kepala negara
8.      Soal pembelaan
9.      Soal keuangan
Diakhir pertemuan tersebut, soekarno juga mengambil inisiatif membentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang yang kemudian dikenal sebagai “panitia sembilan”. Panitia sembilan ini terdiri dari :
1.      Soekarno (ketua)
2.      Mohammad Hatta
3.      Mohammad Yamin
4.      A.A Maramis
5.      Soebardjo (gologan kebangsaan)
6.      K.H Wachid Hasjim
7.      K.H Kahar Moezakir
8.      H.Agoes Salim
9.      R.Abikusno Tjokrosoejoso (golongan islam)
Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan pembukaan ini di setujui pada 22 juni 1945. Konsep rancangan pembukaan ini disetujui pada 22 juni 1945. Oleh soekarno rancangan pembukaan Undang-undang dasar ini diberi nam “Mukaddimah”, oleh M.Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.
Rumusan dari rancangan pembukaan Undang-undang dasar (piagam jakarta) itu sebagai berikut.:

PIAGAM JAKARTA
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pei-kemanusiaan dan per-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhganan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan/permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Tanggal 18 agustus 1945 kesepakatan yang terdapat dalam piagam jakarta tersebut diubah pada bagian akhirnya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hal penting yang diubah oleh panitia ini adalah Tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam begi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga diubahnya klausal pasal pada batang tubuh UUD 1945 pasal 6 ayat (1) mengenai syarat presiden. Semula ayat itu mensyaratkan presiden harus orang islam, tetapi kemudian diubah menjadi hanya “harus orang Indonesia asli.”
            Mengenal kisah pencoretan tujuh kata dalam piagam Jakarta itu, M. Hatta menuturkan dalam memorinya sebagai berikut:
”pada sore harinya aku menerima telepon dari tuan Nishijama, pembantu Admiral Maeda, menayakan dapatkah aku menerima seorang opsir Kaigun (angkatan laut) karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nishjima sendiri akan menjadi juru bahasanya. Aku mempersilahkan mereka datang.
Opsir itu yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan bahwa wakil-wakil protestan dan katolik, yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam pembukaan Undang-undang Dasar, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar republik Indonesia. Aku mengatakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama islam.
Waktu merumuskan pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam panitia sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan tanggal 22 Juni 1945 ia ikut menandatanganinya. Opsir tadi mengatakan bahwa itu adalah pendirian dan perasaan pemimpin-pemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan Kaigun. Mungkin waktu itu Mr. Maramis cuma memikirkan bahwa bagian kalimat itu hanya untuk rakyat islam yang 90 % jumlahnya dan tidak mengikat rakyat Indonesia yang beragama lain. Ia tidak merasa bahwa penetapan itu adalah suatu diskriminasi.
Pembukaan Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok, sebab itu harus teruntuk bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya. Kalau sebagian daripada dasar itu hanya mengikat sebagian rakyat Indonesia, sekalipun terbesar, itu dirasakan oleh golongan-golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu kalau diteruskan juga pembukaan yang mengandung diskriminasi itu, mereka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.
Karena begitu serius rupanya, esok paginya tanggal 18 Agustus 1945, sebelum Sidang Panitia Persiapan bermula, kuajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Mohammad Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantikannya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut di waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa.” (Hatta, Mohammad, 1979).
            Rumusan dokumen pancasila yang pernah ada, baik yang terdapat pada pidato Ir. Soekarno maupun rumusan Panitia Sembilan yang tertuang pada Piagam Jakarta merupakan sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut seluruhnya autentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
            Secara historis, ada tiga rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang disampaikan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh panitia sembilan dalam piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
            Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara pancasila.
            Tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama kalinya Bung Karno menyampaikan pidatonya yang monumental tentang Pancasilaa sebagai dasar negara di depan sidang BPUPKI. Pada hari itulah, lima prinsip dasar Negara dikemukakan dengan diberi nama Pancasila, dan sejak itu jumlahnya tidak pernah berubah. Meskipun demikian, untuk diterima sebagai Dasar Negara, Pancasila mendapatkan persetujuan kolektif melalui perumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dan akhirnya mengalami perumusan final lewat proses pengesahan konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945.
            Demikianlah rangkaian panjang proses konseptualisasi Pancasila hingga mencapai rumusannya yang final pada 18 Agustus 1945. Setiap fase konseptualisasi Pancasila itu melibatkan partisipassi berbagai unsur dan golongan.
            Karena pancasila merupakan karya bersama yang dihasilkan melalui konsensus bersama, pancasila itu merupakan titik-temu (common denominator) yang menyatukan ke Indonesiaan. Dengan demikian, jelas bahwa penetapan rumusan pancasila merupakan hasil final, yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga Indonesia dalam mengembangkan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
            Dalam pidatonya, Soekarno mengatakan sebagai berikut:
“saya bukanlah pencipta Pancasila, saya bukanlah pembuat Pancasila. Apa yang saya kerjakan tempo hari, ialah sekadar memformuleer perasaan-perasaan yang ada di dalam kalangan rakyat dengan beberapa kata-kata, yang saya namakan “Pancasila”. Saya tidak merasa membuat Pancasila. Dan salah sekali jika ada orang mengatakan bahwa pancasila itu buatan Soekarno, bahwa pancasila itu buatan manusia. Saya tidak membuatnya, saya tidak menciptakannya. Jadi apakah Pancasila buatan Tuhan, itu lain pertanyaan.
Aku memang manusia. Manusia denga segala kedaifan daripada manusia. Malahan manusia yang tidak lebih daripada saudara-saudara yang kumaksudkan itu tadi. Tetapi aku bukan pembuat Pancasila; aku bukan pencipta Pancasila. Aku sekedar memformuleerkan adanya beberapa perasaan di dalam kalangan rakyat yang kunamakan ”Pancasila”. Aku menggali di dalam buminya rakyat Indonesia dan aku melihat di dalam kalbunya bangsa Indonesia itu ada hidup lima perasaan. Lima perasaan ini dapat dipakai sebagai mempersatu daripada bangsa Indonesia yang 80 juta ini. Dan tekanan kata memang kuletakkan kepada daya pemersatu daripada Pancasila itu.
Pada saat kita mengahadapi kemungkinan untuk mengadakan proklamasi kemerdekaan, dan alhamdulillah bagi saya pada saat itu bukan lagi kemungkinan tetapi kepastian, kita menghadapi soal bagaimana negara hendak datang ini, kita letakkan di atas dasar apa. Maka di dalam sidang daripada para pemimpin Indonesia seluruh Indonesia. Difikir-fikirkan soal ini denga cara yang sedalam-dalamnya. Di dalam sidang inilah buat pertama kali saya formuleeren apa yang kenal sekarang denga perkataan “Pancasila”. Sekedar formuleeren, oleh karena lima perasaan ini terlah hidup berpuluh-puluh tahun bahkan beratus-ratus tahun di dalam kalbu kita. Siapa yang memberi bangsa Indonesia akan perasaan-perasaan-perasaan ini? Saya sebagai orang yang percaya kepada Allah SWT berkata: “sudah barang tentu yang memberikan perasaan-perasaan ini kepada bangsa Indonesia ialah Allah SWT pula.” (dikutip dari Pidato Bung Karno, 1 Juni 1946 dalam Rangka Peringatan Hari Pancasila).
            Selanjutnya, untuk menegaskan adanya falsafah negara dan hukum dasar dalam berbahasaa dan bernegara, Pemerintah telah pula mengeluarkan keputusan presiden nomor 18 tahun 2008, tentang Hari Konstitusi. Ini merupakan bagian dari ikhtiar bangsa ini untuk mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
            Memaknai kembali pancasila berarti kita ingin menegaskan komitmen, bahwa nilai-nilai Pancasila adalah dasar dan ideologi dalam kita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila bukanlah konsep pemikiran semata, melainkan sebuah perangkat tata nilai untuk diwujudkan sebagai panduan dalam berbagai segi kehidupan. Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan etika dan moral ketika membangun pranata politik, pemerintahan, ekonomi, pembentukan dan penegakan hukum, politik, sosial budaya, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
C.      RUMUSAN PANCASILA
            Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dimuat dalam berita RI Nomor 7 Tahun 1946. Undang-Undang Dasar tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu pembukaan, Batang tubuh, dan Penjelasan.
            Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, memuat cita-cita kenegaraan (staansidee) dan cita-cita hokum (reichtsidee), yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD. Lima dasar Negara terdapat di dalam pembukaan alinea keempat, akan tetapi nama pancasila tidak terdapat secara eksplisit. Secara ideologis, dasar Negara yang lima itu adalah Pancasila.
Rumusan lima nilai dasar sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 adalah :
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar Negara RI. Dasar tersebut kukuh karena  digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita. Karena itulah pancasila disepakati secara nasional, pancasila merupakan suatu perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
Itu pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak kita capai atau wujudkan, yaitu masyarakat Indonesia modern, adil, dan sejahtera. Dari sejarah ketatanegaraan kita terbukti bahwa Pancasila mampu mempersatukan bangsa kita secara majemuk.

1)      Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Lima Sila
            Berikut adalah nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
1)      Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia dan setiap warga Negara harus mengaki adanya tuhan. Oleh karena itu, setiap orang dapat menyembah Tuhan-Nya sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Sila ini menekankan fundamen etis-religius dari Negara Indonesia yang bersumber dari moral ketuhanan yang diajarkan agama-agama dan keyakinan yang ada, sekaligus juga merupakan pengakuan akan adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME di Tanah Air Indonesia. Kemerdekaan Indonesia dengan rendah hati diakui “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Dengan pengakuan ini, pemenuhan cita-cita kemerdekaan Indonesia , untuk mewujudkan suatu kehidupan kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, mengandung kewajiban moral. Kewajiban etis yang harus dipikul dan dipertanggungjawabkan oleh segenap bangsa bukan saja dihadapan sesamanya, melainkan juga dihadapan sesuatu yang mengatasi semua, yaitu Tuhan YME.
Dengan menyertakan moral ketuhanan sebagai dasar Negara, pancasila memberikan dimensi transcendental pada kehidupan politik serta mempertemukan dalam hubungan simbiosis antara konsepsi ‘daulat Tuhan’ dan ‘daulat rakyat’. Dengan pancasila, kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terangkat dari tingkat secular ke tingkat moral atau sacral. Di sini, tedapat rekonsiliasi antara tendensi kearah sekularisasi dan sakralisasi. Dengan wawasan ketuhanan diharapkan dapat memperkuat etos kerja karena kualitas kerjanya ditransendensikan dari batasan hasil kerja materialnya. Oleh karena teologi kerja yang transcendental member nilai tambah spiritual, maka hal itu memperkuat motivasi disatu pihak dan pihak lain memperbesar inspirasi dan aspirasi para warga Negara. Dengan wawasan teosentris kita dituntut untuk pandai menjangkarkan kepentingan (interest) kepada nilai (value) dalam politik.
Atas dasar itu, setiap warga Negara Indonesia dianjurkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan menurut agama dan keyakinannya masing-masing. Terdapat kepercayaan yang positif bahwa meskipun terdapat berbagai macam agama dan keyakinan, misi profetis agama-agama memiliki pertautan etis-religius dalam memuliakan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan, yang mendorong warga Negara untuk mengembangkan nilai-nilai ketuhanan yang lapang dan toleran.
Dalam ungkapan soekarno dinyatakan, “Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al-Masih, yang islam menurut petunjuk Nabi Muhammad S.A.W., orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah Negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni  dengan tiada ‘egoisme-agama’, dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang ber-Tuhan”. (Pidato Soekarno 1 Juni 1945).
Sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi fundamen etis kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara RI yang berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan dan dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan sila ketuhanan ini, sekaligus dengan penjabarannya di konstitusi, ditegaskan bahwa Indonesia sebagai Negara Pancasila adalah sebuah Negara religious (religious nation state). Di Negara ini tidak boleh ada sikap perbuatan yang anti-Ketuhanan dan anti keagamaan. Saat yang sama, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pengejawantahan sila pertama dalam pasal-pasal konstitusi juga mengandung makna bahwa Negara harus menjamin tegaknya toleransi beragama yang berkeadaban sebagaimana diatur di dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) yang menjamin kemerdekaan untuk memeluk dan melaksanakan agama apapun yang diyakini oleh setiap warga Negara. Selain itu, peran Negara juga harus ditingkatkan dalam tanggung jawabnya menyelenggarakan dialog atau forum antarumat beragama sesuai langkah konkret dari kewajiban Negara.
Penjabaran lebih lanjut Sila Pertama dalam UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu terdapat pada:
·   Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea ketiga, yang berbunyi  “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
·   Pasal 9
(1)   Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RI (Wakil Presiden RI) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
·   Pasal 28E
(1) Setiap orang berbebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
·   Pasal 29
(1)  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
2)   Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa kita memiliki Indonesia Merdeka yang berada pula lingkungan kekeluargaan bangsa-bangsa. Prinsip internasionalisme dan kebangsaan Indonesia adalah internasionalisme yang berakar di dalam buminya nasionalisme, dan nasionalisme yang hidup dalam taman sarinya Internasionalisme. Bahwa, akan dihargai dan dijunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
        Kemanusiaan berasal dari kata “manusia”, yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi piker, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi  seperti yang dimilikinya itu manusia tinggi martabatnya. Dengan budi nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya. Adil berarti patut, tidak memihak atau berpegang pada kebenaran.
        Keputusan dan tindakan didasarkan pada suatu objektivitas, tidak pada suatu subjektifitas. Di sinilah yang dimaksud dengan wajar/sepadan. Beradab kata pokoknya “adab”, sinonim dengan sopan, berbudi luhur, susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan dan bersusila sekaligus menuju tingkat kemajuan lahir dan batin. Maksudnya sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan dan kesusilaan. Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral. Dengan demikian beradab berarti berdasarkan nilai-nilai kesusilaan yang merupakan bagian dari kebudayaan.
        Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi akal budi dan hati nurani manusia dalam hubungan dengan normanorma dan kesusilaan umum, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah akhlak mulia yang dicerminkan dalam sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat, hakikat, dan martabat manusia. Potensi kemanusiaan tersebut dimiliki oleh semua manusia, tanpa kecuali. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, sesuai dengan fitrahnya, sebagai makhluk Tuhan yang mulia. Kemanusiaan yang adil dan beradab diejawantahkan dalam implementasi hak dan kewajiban asasi manusia serta komitmen terhadap penegakan hukum.
        Berdasarkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, kebangsaan yang kita kembangkan bukanlah kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme (mengagungkan kesukuan/kedaerahan), melainkan kebangsaan yang menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa. Di sisi lain, nilai-nilai kemanusiaan universal itu hanyalah bermakna sejauh bisa dibumikan dalam konteks sosiohistoris partikularitas bangsa-bangsa yang bersifat heterogen. Secara tepat Bung Karno mengatakan, “Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme, nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya internasionalime.” (Pidato Soekarno 1 Juni 1945).
        Dalam konteks ini, nilai-nilai universal dalam wacana kemanusiaan harus didialogkan dengan khazanah kearifan local, visi global harus dipadukan dengan daya cerna budaya local. Dalam perjuangan kemanusiaan bangsa Indonesia, proses dialogis ini dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi. Keluar, bangsa kita harus menggunakan segenap daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara bebas-aktif ikut mlaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, sebagaimana tertera pada alinea Keempat Pemnukaan UUD 1945. Kedalam, bangsa kita Hrus menerima, apa yang disebut Muhammad Yamin, ‘benda rohani berupa pengakuan dan pemuliaan hak asasi kemanusiaan.’ (Yamin, 1956).
        Sila kedua ini diliputi dan dijiwai Sila Pertama. Hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bai bangsa Indonesia bersumber dari ajaran  Tuhan YME. Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sekaligus hamba Tuhan. Hakikat pengertian di atas sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea pertama, yaitu “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, jarena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
        Pengejawantahan sila kedua dalam pasal UUD Negara RI Tahun 1945 sudah mengandung atau memenuhi  lima aspek nilai-nilai yaitu:
1.            Pemeliharaan , perlindungan terhadap hal yang berkaitan dengan agama
2.            Pemeliharaan, pengayoman terhadap jiwa atau diri ini mulai dari yang lahir sampai yang batin
3.            Perlindungan terhadap keberlangsungan kehidupan individu, perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dan martabatnya
4.            Memelihara akal sampai pada hal-hal yang bisa merusak akal, hal-hal yang menyebabkan penyimpangan perilaku atau apa saja yang kemudian merusak fungsi akal.
5.            Memelihara harta, yaitu setiap orang berhak memperoleh jaminan perlindungan hak milik pribadi
Sila kedua ini yang kemudian diejawantahkan dalam pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang selaras dengan prinsip HAM yang berlaku universal, juga merupakan bagian dari pelaksanaan dan implementasi prinsip negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD negara RI Tahun 1945 yang menegaskan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional yang punya kewajiban mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Penjabaran lebih lanjut sila kedua dalam UUD negara RI Tahun 1945, yaitu terdapat pada :
-       Pembukaan UUD negara RI Tahun 1945 alinea pertama, yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
-       Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-    Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
-          Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
-          Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga  melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
-    Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
-    Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan pelakuan yang adil danlayak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
-    Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
-    Pasal 28F
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
-    Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
-     Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
-     Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan kak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
-     Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
-     Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
-     Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara di laksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian negara RI sebagai kekatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, kepolisian negara RI, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian negara RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan da keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan di atur dengan Undang-Undang.
-     Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)Setiap warga negara berhak wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

3)      Sila ketiga: Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia (Kebangsaan Indonesia) dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan Negaran kebangsaan. Bangsa yamg memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuan nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya. Bangsa yang akan tetap terjaga dari kemungkinan mempunyai sifat chauinistis.
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan juga menyiratkan arti adanya keragaman, dalam pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.  Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideology, politik, ekonomi social budaya, dan keamanan. Persatuan  Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Persatuan Indonesia merupakan factor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia dengan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Perwujudan persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab.
Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, dalam upaya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu, tidak terpecah-pecah. Hal ini sesuai dengan adanya alinea keempat pembukaan UUD negara Republik Indonesiatahun 1945 yang berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia…”.
Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup pdeologiersatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi social budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan kebangsaan Indonesia  yang dibentuk atas bersatunya beragam latar belakang sosila, budaya, politik, agama, suku, bangsa, dan ideology yang mendiami wilayah Indonesia bersepakat menyatakan sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu bendera Negara, satu bahasa Negara, satu Lambang Garuda Pancasila, serta satu lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga ini, dan kemudian diejawantakan dalam pasal-pasal di UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, untuk itu, semua peraturan perundang-undangan harus menjamin integrasi atau keutuhan ideology dan teritori negara dan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan melindungi  segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat dilihat dari ketentuan tentang pilihan bentuk negara kesatuan yang tidak dapat diubah dengan prosedur konstitusional.
Penjabaran lebih lanjut Sila Ketiga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat pada :
-                      Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ainea keempat, yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
-                      Pasal 1
(1)   Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)   Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3)   Negara Indonesia adalah negara hukum
-                   Pasal 18
(1)   Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)   Pemeritah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)   Gubernur,Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5)   Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6)   Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)   Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
-                      Pasal 32
(1)   Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembalikan nilai-nilai budayanya.
(2)   Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
-                      Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
-                      Pasal 36 A
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
-                      Pasal 36 B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya
-                      Pasal 36 C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
-                      Pasal 37 ayat (5)
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
4)      Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
            Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kenijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (mufakat atau demokrasi) dalam pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawaratan untuk mencapai mufakat dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Bangsa Indonesia akan memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermsyawarah.
            Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Rakyat meliputi seluruh manusia itu, tidak dibedakan oleh tugas (fungsi) dan profesi (jabatannya). Kerakyatan adalah asas yang baik serta tepat sekali jika dihubungkan dengan maksud rakyat hidup dalam ikatan negara.
            Sila keempat pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” mengandung beberapa cirri alam pemikiran demokrasi di Indonesia. Dalam pokok pikiran ketiga dari pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1997, disebutkan bahwa kedaulatan itu berdasar atas “kerakyatan” dan “permusyawaratan”. denga n kata lain, demokrasi itu hendaknya mengandung cirri (1)kerakyatan (daulat rakyat), dan (2)permusyawaratan (kekeluargaan).
            Cita-cita pemuliaan daulat rakyat bergema kuat dalam sanubari para pendiri bangsa sebagai pantulan dari semangat emansipasi dan egalitarianism dari aneka bentuk penindasan, yang ditimbulkan oleh kolonialisme dan feodalisme. Cita-cita kerakyatan hendak menghormati suara rakyat dalam politik dengan memberi jalan bagi peran dan pengaruh besar yang dimainkan oleh rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
            Cita permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”. Dalam kaitan ini, “Soekarno meyakini bahwa syarat mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan. Karena itu, dengan “asas kerakyatan” itu, negara harus menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintah.
            Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia  untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mefakat. Perwakilan adalah suatu system dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
            Selain kedua ciri tersebut, demokrasi Indonesia juga mengandung cirri “hikmat-kebijaksanaan”. Cita hikmat-kebijaksanaan merefleksikan orientasi etis, sebagaimana dikehendaki oleh pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.
            Dalam kaitan ini, Mohammad Hatta menjelaskan bahwa, “kerakyatan yang dianut oleh bangsa Indonesia bukanlah kerakyatan yang mencari suara terbanyak saja, tetapi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Selanjutnya dikatakan, “Karena itu, demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal dan juga bukan demokrasi totaliter, karena berkaitan sacara menyeluruh dengan sila-sila pancasila lainnya”, (Hatta, 1957). Orientasi etis (hikmat-kebijaksanaan) ini  dihidupkan melalui daya rasionalitas, dan komitmen keadilan yang dapat menghadirkan suatu toleransi dan sintetis yang positif sekaligus dapat mencegah kekuasaan dikendalikan oleh golongan mayoritas (mayorokrasi) dan kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha (minorokrasi).
            Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas ideologis dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak , bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) sacara inklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas.
            Dalam demokrasi permusyawaratan, suara mayoritas diterima sebatas prasyarat minimum dari demokrasi, yang masih harus berusaha dioptimalkan  melalui partisipasi dan persetujuan yang luas dari segala kekuatan secara inklusif. Partisipasi dan persetujuan luas ini dicapai melalui persuasi, kompromi, dan consensus secara bermutu dengan mensyaratkan mentalitas kolektif dengan bimbingan hikmat-kebijaksanaan, sehingga membuat kekuatan manapun akan merasa ikut memiliki, loyal, dan bertanggung jawab atas segala keputusan politik. Atas dasar itu, pemungutan suara (voting) harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir, dan itupun masih harus menjunjung tinggi semangat kekeluargaan yang saling menghormati.
            Dalam demokrasi permusyawaratan, kebebasan kehilangan makna substantinya sejauh tidak disertai kesederajatan dan persaudaraan (kekeluargaan). Kesederajatan dan semangat kekeluargaan dari perbedaan aneka gugus kebangsaan diperkuat melalui pemuliaan nilai-nilai keadilan. Menurut penjelasan Mohammad Hatta, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berhubung erat pula dengan sila keadilan sosial, Yakni untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat” (Hatta, 1997). Lebih lanjut, dalam demokrasi kita, hatta mengatakan “demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Disebelah demokrasi politik, harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada”.
            Sila keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atas dasar tersebut, disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.
            Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan demokrasi Indonesia menganut dua prinsip sekaligus, demokrasi (kedaulatan rakyat ) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar. Sementara itu, ayat (3) menetapkan negara Indonesia adalah negara hukum.
            Dalam rumusan pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) tersebut, arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilar negara hukum itu sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham kedaulatan hukum adalah ajaran yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apapun, terkecuali kekuasaan hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahawa demokrasi merupakan manifestasi kedaulatan rakyat berupa penyerahan kepada rakyat untuk mengambil keputusan-keputusan politik dalam hidup bernegara, sedangkan nomokrasi merupakan penyerahan kepada hukum untuk menyelesaikan berbagai pencederaan terhadap demokrasi dan hak-hak rakyat.
            Dengan mengacu ketentuan yang demikian itu, adalah sebuah keniscayaan untuk membangun dan menegakkan demokrasi dan nomokrasi secara seimbang. Demokrasi dan nomokrasi berbicara pada aspek yang berbeda tetapi keduanya dapat diseimbangkan. Demokrasi akan selalu berbicara aspek politik sehingga arah utamanya adalah bagaimana menegakkan kedaulatan rakyat. Sedangkan nomokrasi  selalu berbicara pada ranah dan perspektif hukum, bagaimana hukum harus dikedepankan. Kedaulatan rakyat tanpa dikawal oleh hukum sudah dapat dipastikan akan mengarah pada kondisi tidak seimbang.
            Pasal-pasal terkait kedudukan dan keanggotaan MPR, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengembalikan pesan bahwa negara Indonesia itu berkedaulatan rakyat. Ia dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut ketentuan-ketentuan konstitusi, yang menjadikan demokrasi indonsia adalah demokrasi konstitusional. Konstitusi mengatur bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan langsung oleh rakyat. Semua anggota lembaga perwakilan rakyat di pusat dan daerah juga dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu harus dilakukan teratur, jujur, dan terbuka. Konstitusi menyatakan bahwa negara mengakui hak-hak asasi manusi. oleh karena itu, demokrasi kita juga harus dijalankan dengan menghargai hak-hak asasi manusia.
            Dalam konteks demokrasi  dan pemerintahan daerah, konstitusi mengakui dan sangat menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa, kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
            Penjabaran lebih lanjut sila keempat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat pada :
-                   Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yang berbunyi “…..Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan…..”.
-                   Pasal 1
(1)   Negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)   Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3)   Negara Indonesia adalah negara hukum.
-                Pasal 2
(1)   Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
(2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
(3)   Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
-             Pasal 3
(1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan/atau wakil presiden.
(3)   Majelis Permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
-          Pasal 5
(1)      Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)      Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
-       Pasal 20
(1)      Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
(2)      Setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)      Jika rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)      Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.
(5)      Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari. Semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib di Undangkan.
-    Pasal 22E
(1)      Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2)      Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4)      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5)      Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6)      Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
-      Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan ndang-undang.
-      Pasal 37
(1)   Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)   Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)   Untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, sidang Majelis Permusyawaratn Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)   Utusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)   Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
5)      Sila kelima: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
            Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (kesejateraan) dalam pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa seyogianya tidak ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka. Bangsa Indonesia bukan hanya memiliki demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi. Indonesia harus memiliki keadilan politik dan keadilan ekonomi sekaligus. Indonesia harus memiliki kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Secara khusus, keadilan sosial dalam sila kelima pancasila ini menekankan prinsip keadilan dan kesejahteraan ekonomi, atau tau apa yang disebut Soekarno sebagai prinsip sociale rechtvaardigheid. Yakni, bahwa persamaan, emensipasi dan partisipasi yang dikehendaki bangsa ini bukan hanya dibidang politik, melainkan juga di bidang perekonomian. Prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial menurut sila kelima pancasila tidaklah sama dengan prinsip komunisme (yang menekankan kolektivisme) dan liberalism (yang menekankan individualism). Sila ke lima bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat satu sama lain tidak dapat dipisahkan.
            Masyarakat adalah tempat hidup dan berkembangnya individu/pribadi, sedangkan pribadi adalah komponen utama masyarakat. Tidak boleh terjadi praktik perekonomian yang hanya mementingkan kolektivisme, sebaliknya tidak boleh juga perekonomian dikembagkan dengan mengedepankan kepentingan pribadi/individu. Individualitas dikembangkan seiring dengan sosialitas. Hak milik pribadi diperbolehkan namun memilik fungsi sosial, sedangkan kekayaan bersama (bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) dipergunakan untuk kesejahteraan bersama.
            Sila keadialn sosial merupakan perwujudan yang paling konkret dari prinsip-prinsip pancasila. Satu-satunya sila pancasila yang dilukiskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menggunakan kata mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Prinsip bahwa negara harus menjamin keadilan sosial antara lain diatur dalam pasal-pasal kesejahteraan sosial yang mencakup penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, pemeliharaan pakir miskin oleh negara, dan system perekonomian. Pasal-pasal yang bekaitan dengan itu utamanya terdapat pada pasal 23, 27, 28, 31, 33, dan 34, yang diyakini saling terkait dan harus dimaknai secara bersama-sama. Satu pasal mengatur paradigma pengelolaan ekonomi, sedangkan lima pasal lainnya mengatur paradigm kewajiban sosial negara terhadap rakyat.  Pasal-pasal ini menegaskan bahwa para pendiri bangsa menginginkan agar negara harus menguasai sumber daya alam strategis untuk kemudian dipergunakan memenuhi tugas sosial ekonomi negara terhadap rakyatnya.
            Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia. Berarti berlaku untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
            Secara umum, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Keadilan sosial juga mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan kehidupan rohani, keadilan itupun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemenuhan  tuntutan hakiki kehidupan rohani secara seimbang.
            Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, matra kedaulatan rakyat. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus mencerminkan imperative etis keempat sila lainnya. Notonagoro menyatakan (1974), “Sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila-sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.”
            Di sisi lain, otentisitas pengamalan sila-sila pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam peri kehidupan kebangsaan. Kesungguhan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan bisa dinilai dari usaha nyatanya dalam mewujudkan keadilan sosial.
            Penjabaran lebih lanjut sila kelima dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat pada :
-             Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea kedua yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
-             Pasal 23
(1)   Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya.
(2)   Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dam belanja negara tahun yang lalu.
(4)   Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
-          Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
-          Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
-          Pasal 23D
Negara memiliki suatu bang sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan indenpendensinya diatur dengan undang-undang.
-          Pasal 23E
(1)   Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara di adakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2)   Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya
(3)   Hasil pemeriksaan tersebut di tindak lanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang.
-          Pasal 23F
(1)   Anggota badan pemeriksaan keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2)   Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota
-          Pasal 23 G
(1)   Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap Provinsi.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-Undang.
-          Pasal 27
(1)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan  itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)   Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-          Pasal 28
                       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dan ditetapkan dengan Undang-Undang
-          Pasal 29
(1)   Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
-          Pasal 31
(1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
-          Pasal 33
(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara.
(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)   Perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keberadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam Undang-Undang.
-                   Pasal 34
(1)   Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negara.
(2)   Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)   Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.


D.      PENGAMALAN NILAI-NILAI PANCASILA
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ini berhubungan terhadap perilaku kita sebagai umat pertama pada Tuhannya. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Pertama :
Ø  Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 
Ø  Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 
Ø  Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah. 
Ø  Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
Ø  Menjalani perintah agama sesuai ajaran agama yang dianut masing-masing. Kita tidak boleh membeda-bedakan cara bergaul hanya karena ras, suku dan agama 
Ø  Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 
Ø  Membina kerjasama dan tolong menolong antar umat beragama. 
Ø  Bersikap toleran kepada umat beragama yang lainya. 
Ø  Mengembankan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing 
2)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila ini berhubungan terhadap perilaku kita sebagai manusia yang pada hakikatnya semua sama di Dunia ini. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Kedua :
Ø  Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
Ø  Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 
Ø  Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 
Ø  Tidak semena-mena terhadap orang lain. 
Ø  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama. 
Ø  Senang membantu teman yang sedang mengalami kesusahan. 
Ø  Memberikan bantuan kepada korban bencana alam. 
Ø  Mengembangkan sikap tenggang rasa. 
Ø  Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. 
Ø  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 
Ø  Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 
Ø  Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
3)      Persatuan Indonesia
Sila ini berhubungan terhadap perilaku kita sebagai warna Negara Indonesia untuk bersatu membangun negeri ini. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Ketiga :
Ø  Bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa. 
Ø  Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara 
Ø  Mengembangkan sikap saling menghargai. 
Ø  Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa 
Ø  Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa. 
Ø  Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia. 
Ø  Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan. 
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Sila ini beruhubungan terhadap perilaku kita untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesesaikan masalah. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Keempat :
Ø  Selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan. 
Ø  Menghindari aksi "Walk Out" dalam suatu musyawarah. 
Ø  Menghargai hasil musyawarah. 
Ø  Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada. 
Ø  Memberikan kepercayaan wakil-wakil rakyat yang telah terpilih. 
Ø  Yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat. 
Ø  Kita tidak boleh memaksakan kehendak kita kepada orang lain. 
Ø  Menghormati dan menghargai pendapat orang lain. 
Ø  Berhati besar untuk menerima keputusan apapun yang dihasilkan oleh musyawarah. 
Ø  Bekerja sama untuk mempertanggung jawabkan keputusan tersebut. 
5)      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila ini berhubungan dengan perilaku kita dalam bersikap adil terhadap semua orang. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Kelima :
Ø  Menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan gotong royong. 
Ø  Peduli terhadap penderitaan yang dialami orang lain. 
Ø  Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak umum. 
Ø  Suka melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial. 
Ø  Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan. 
Ø  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 
Ø  Menghormati hak-hak orang lain. 
Ø  Suka memberi pertolongan kepada orang lain. 
Ø  Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras 
Ø  Tidak bergaya hidup mewah. 
Ø  Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

1.        Pengamalan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari
     Nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila dapat menjadikan kehidupan kita semakin lebih baik. Jadi kita harus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

a)      Pengamalan Pancasila dalam Lingkungan Masyarakat
Pancasila dalam lingkungan masyarakat menjadi pondasi dalam menjalankan hak dan kewajiban. Berikut adalah contoh-contoh pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari :
1)      Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa:
Ø  Menghormati orang lain yang berbeda agama dengan kita
Ø  Jangan mengganggu ketika seseorang melakukan ibadah
Ø  Tidak mengejek / mencela agama orang lain
2)      Pengamalan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab:
Ø  Menghormati hak-hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing orang , sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM
Ø  Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap mmanusia .
Ø  Tidak membeda-bedakan suku, ras, bangsa, dan agama .
Ø  Mengembangkan sikap peduli dan saling tolong menolong bagi setiap orang .

3)      Pengamalan Sila Persatuan Indonesia:
Ø  Rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
Ø  Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
Ø  Bangga menjadi rakyat Indonesia .

4)      Pengamalan Sila Kerakyatan yang dipimipin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
Ø  Dalam mencapai mufakat semua orang berhak untuk mengutarakan pendapatnya masing-masing
Ø  Musyawarah untuk mencapai mufakat harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.

5)      Pengamalan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ø  Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
Ø  Menghormati hak orang lain
Ø  Suka memberi pertolongan kepada orang lain
Ø  Menjaga keseimbangan terhadaap hak dan kewajiban

b)     Pengamalan Pancasila dalam lingkungan sekolah
1)      Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa:
Ø  Menghormati teman yang berbeda agama
Ø  Memberi sikap toleransi
Ø  Selalu rukun walaupun berbeda agama
Ø  Menjalankan perintah agama masing-masing

2)      Pengamalan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab:
Ø  Melakukan kewajiban sebagai seorang siswa
Ø  Menolong teman yang kesusahan
Ø  Menerima hak sebagai seorang siswa
Ø  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

3)      Pengamalan Sila Persatuan Indonesia:
Ø  Belajar dengan giat agar dapat membanggakan nama baik sekolah .
Ø  Mengembangkan perilaku menghargai sesama
Ø  Membantu membuat berbagai macam produk yang laku di pasaran
Ø  Mengutamakan kepentingan bersama
Ø  Selalu menjaga kerukunan dengan teman

4)      Pengamalan Sila Kerakyatan yang dipimipin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan:
Ø  Segala suatu hal yang diperdebatkan langsung diselesaikan dengan cara musyawarah
Ø  Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral .
Ø  Mengutamakan kepentingan bersama
Ø  Tidak boleh memaksakan kehendak

5)      Pengamalan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ø  Bergotong royong dalam menyelesaikan suatu pekerjaan
Ø  Bekerja keras dalam menyelesaikan suatu hal
Ø  Saling tolong menolong
Ø  Bersikap adil dalam setiap pekerjaan

c)      Pengamalan Pancasila dalam lingkungan keluarga
Ø  Orang tua harus mendidik anak-anaknya agar selalu patuh terhadap agama dan hukum
Ø  Saling mengingatkan agar taat beribadah
Ø  Saling menghormati antar sesama anggota keluarga
Ø  Saling menyayangi dan melindungi satu sama lain
Ø  Orang tua harus memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan adat.
Ø  Sebagai orang tua bersikap adil terhadap anak-anaknya, tidak boleh pilih kasih
Ø  Anak harus berbakti kepada orang tua
Ø  Mengerjakan tugas rumah bersama-sama


E.       PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1.      Arti ideologi terbuka
Ciri khas ideologi terbuka ialah nilai – nilai dan cita – citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambildarikekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari consensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat  sendiri.oleh karena itu, ideology terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya didalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan.Nilai – nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai – nilai dan sikap –sikap dasarnya.
     Ideology terbuka adalah ideologiyang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideology terbuka itu, sebenarnya terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945, yang menyatakan , “Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baikhukum dasar yang tertulis itu hanya menurut aturan – aturan pokok, sedangkan aturan – aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang – undang yang lebih mudah cara membuatannya, mengubahnya, dan mencabutnya.” Selanjutnya dinyatakan, “ Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya bernegara ialah semangat,semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan.”
2.      Faktor pendorong keterbukaan ideologi Pancasila
Factor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideology Pancasila (BP-7 Pusat,1993), adalah sebagai berikut.
a.       Kenyataan dalamproses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat  yang berkembang secara cepat.
b.      Kenyataan menunjukan, bahwa bangkrutnya ideology yang tertutup dan beku, cendrung meredupkan perkembangan dirinya.
c.       Pengalaman sejarah politik kita dimasa lampau
d.      Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai – nilai dasar Pancasila  yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
3.      Sifat Ideologi terbuka
Kebenaran pola pikir seperti terurai diatas adalah sesuai dengan sifat ideology yang memiliki tiga dmensi penting sebagai berikut.
a.       Menurut pandangan Alpian, Pancasila mengandung dimensi realita ini di dalam dirinya, Nilai – nilai yang terkandung di dalam dirinya, bersumber dari nilai – nilai riil yang hidup dalam masyarakat, sehingga tertanam dan berakar didalam masyarakat, terutama pada waktu ideology itu lahir, sehingga mereka betul – betul merasakan dan menghayati, bahwa nilai – nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Dengan begitu, nilai – nilai dasar ideology itu tertanam dan berakar di didalam masyarakatnya.
b.      Dimensi idealism
Mengandung cita – cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Cita – cita tersebut berisi harapan yang masuk akal, bukanlah lambungan angan – angan yang sama sekali tidak mungkin direalisasikan. Oleh karena itu, dalam suatu ideology yang tangguh biasanya terjalin berkaitan yang saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi reality dan dimensi idealisme yang terkandung didalamnya. Logikanya, Pancasila bukan saja memenuhi dimensi kedua darisuatu ideology, tetapi sekaligus juga memenuhi sifat keterkaitan yang saling mengisi dan saling memperkuat antaradimensi pertama (dimensi realita) dengan dimensi kedua (dimensi idealism).
c.       Dimensi fleksibilitas
Melalui pemikiran baru tentang dirinya, ideology itu mempersegar dirinya, memelihara, dan memperkuat relevansinyadari waktu kewaktu. Dari itu dapat disimpulkan bahwa suatu ideology terbuka, karena bersifat demokratis, memiliki apa yang mungkin dapat kita sebut sebagai dinamika internal yang mengandung dan merangsang mereka yang menyakiniuntukmengembangkan pemikiran – pemikiran baru tentang dirinya tanpa khawatir atau menaruh curiga akan kehilanganhakikat dirinya.  


BAB III
PENUTUP
1.             KESIMPULAN
ideologi pancasila adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Pancasila sebagai Ideologi terbuka, Ciri khas ideology terbuka ialah nilai – nilai dan cita – citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambildarikekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari consensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat  sendiri.oleh karena itu, ideology terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya didalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan.Nilai – nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai – nilai dan sikap –sikap dasarnya.
Berdasarkan penulusuran sejarah, pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kpribadian dan gagasan besar bangsa indonesia sendiri.
Kemudian menghasilkan rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Keadilan yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimipin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
6)      Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ini berhubungan terhadap perilaku kita sebagai umat pertama pada Tuhannya. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Pertama :
Ø  Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 
Ø  Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 
Ø  Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah. 
Ø  Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
Ø  Menjalani perintah agama sesuai ajaran agama yang dianut masing-masing. Kita tidak boleh membeda-bedakan cara bergaul hanya karena ras, suku dan agama 
Ø  Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 
Ø  Membina kerjasama dan tolong menolong antar umat beragama. 
Ø  Bersikap toleran kepada umat beragama yang lainya. 
Ø  Mengembankan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing 
7)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila ini berhubungan terhadap perilaku kita sebagai manusia yang pada hakikatnya semua sama di Dunia ini. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Kedua :
Ø  Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
Ø  Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 
Ø  Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 
Ø  Tidak semena-mena terhadap orang lain. 
Ø  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama. 
Ø  Senang membantu teman yang sedang mengalami kesusahan. 
Ø  Memberikan bantuan kepada korban bencana alam. 
Ø  Mengembangkan sikap tenggang rasa. 
Ø  Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. 
Ø  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 
Ø  Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 
Ø  Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
8)      Persatuan Indonesia
Sila ini berhubungan terhadap perilaku kita sebagai warna Negara Indonesia untuk bersatu membangun negeri ini. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Ketiga :
Ø  Bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa. 
Ø  Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara 
Ø  Mengembangkan sikap saling menghargai. 
Ø  Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa 
Ø  Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa. 
Ø  Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia. 
Ø  Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan. 
9)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Sila ini beruhubungan terhadap perilaku kita untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesesaikan masalah. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Keempat :
Ø  Selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan. 
Ø  Menghindari aksi "Walk Out" dalam suatu musyawarah. 
Ø  Menghargai hasil musyawarah. 
Ø  Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada. 
Ø  Memberikan kepercayaan wakil-wakil rakyat yang telah terpilih. 
Ø  Yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat. 
Ø  Kita tidak boleh memaksakan kehendak kita kepada orang lain. 
Ø  Menghormati dan menghargai pendapat orang lain. 
Ø  Berhati besar untuk menerima keputusan apapun yang dihasilkan oleh musyawarah. 
Ø  Bekerja sama untuk mempertanggung jawabkan keputusan tersebut. 
10)  Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila ini berhubungan dengan perilaku kita dalam bersikap adil terhadap semua orang. Berikut contoh sikap yang mencerminkan di sila Kelima :
Ø  Menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan gotong royong. 
Ø  Peduli terhadap penderitaan yang dialami orang lain. 
Ø  Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak umum. 
Ø  Suka melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial. 
Ø  Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan. 
Ø  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 
Ø  Menghormati hak-hak orang lain. 
Ø  Suka memberi pertolongan kepada orang lain. 
Ø  Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras 
Ø  Tidak bergaya hidup mewah. 
Ø  Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial..

DAFTAR PUSTAKA
Notonogoro, 1959.  Pembukaan UUD 1945 (Pokok Kaidah Fundemental Negara Indonesia). Yogyakarta: UGM.
Notonogoro, 1974.  Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
Notonogoro, 1980.  Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
Mansoer, Hamdan, dkk, 2001, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia
Setiadi, Elly M, 2003. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Lembaga Soekarno-Hatta, Sejarah Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, (Jakarta: Inti Idayu Press, 1984)
Kusuma R.M. A.B., Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tatanegara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004)
Setijo, Pandji, Pendidikan Pancasila, Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009)

1 komentar: